Tanah Negara (Tanah Adat), Lapangan Pandala Diduga Diperjualbelikan

Lintas Jurnal TIPIKOR

Takalar, 15 Januari 2025
Lapangan Pandala, yang terletak di Dusun Pandala, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga telah diperjualbelikan kepada PT. Tiran.

Informasi ini mencuat setelah adanya salah seorang warga yang mencoba mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam. Proses pengelolaan itu dihentikan karena adanya protes dari warga Desa Laikang yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat yang tidak boleh diperjualbelikan.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, warga yang membajak tanah tersebut mengaku mendapatkan izin dari pihak yang memiliki akta jual beli atas lahan tersebut, yaitu PT. Tiran.

Dia menyebutkan bahwa ia hanya meminjam lahan tersebut untuk diolah sementara, selama PT. Tiran belum menggunakan tanah itu untuk pembangunan kawasan industri.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa PT. Tiran membeli tanah itu dari salah satu warga Desa Laikang yang hanya bermodalkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Namun, pernyataan ini dibantah oleh salah seorang warga Laikang lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.

Ia menegaskan bahwa Lapangan Pandala sejak dahulu hingga saat ini adalah tanah adat yang berstatus tanah negara.

Menurutnya, tidak ada satu pun warga Laikang yang berhak menjual atau mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. Sejak dulu, warga Desa Laikang bersama pemerintah desa telah sepakat untuk mewakafkan tanah itu untuk pembangunan pondok pesantren.

Fakta lainnya, lahan yang kini dikenal sebagai Lapangan Pandala sebenarnya telah dialokasikan untuk pondok pesantren.

Namun, karena belum ada pengembang yang bersedia membangun pesantren tersebut, lahan itu kemudian dimanfaatkan sementara sebagai lapangan olahraga bagi warga desa. Kondisi ini bertahan hingga saat ini, dan status tanah tersebut tetap menjadi tanah adat yang tidak boleh diperjualbelikan.

Warga Desa Laikang kini mempertanyakan dasar hukum dari transaksi jual beli antara warga setempat dengan PT. Tiran.

Mereka meminta pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan status tanah adat ini. Warga juga mendesak pihak berwenang untuk mengembalikan status Lapangan Pandala sebagai tanah adat sesuai dengan kesepakatan awal.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kolektif warga Desa Laikang atas tanah adat mereka. Selain itu, dugaan jual beli tanah adat dengan dokumen yang tidak sah menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dan perlindungan tanah adat di wilayah tersebut. Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Takalar diharapkan segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan polemik ini secara adil dan transparan.

Bersambung

(TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *