Mediator Jurnal TV
Penulis: Syarifuddin. ST
Selamat pagi, salam pergerakan dan salam satu pena buat semua sahabat seprofesi yang menjunjung kebenaran. Di setiap sudut negeri ini, ada sosok yang berjalan di antara hiruk-pikuk peristiwa, memegang pena dan kamera sebagai senjata: wartawan. Mereka adalah mata dan telinga masyarakat, jembatan yang menghubungkan rakyat dengan penguasa, serta penjaga gawang kebenaran dalam pembangunan bangsa. Namun, di balik tugas mulia itu, bayang-bayang gelap kriminalisasi senantiasa mengintai.
Fenomena kriminalisasi terhadap profesional wartawan bukanlah hal baru. Di lapangan, banyak rekan jurnalis yang merasakan pahitnya proses hukum yang seolah-olah diarahkan untuk membungkam suara mereka. Oknum penegak hukum maupun oknum pemerintahan, yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan berekspresi, justru kadang menjadi pihak yang mengajukan laporan atau memproses wartawan dengan berbagai tuduhan—mulai dari pencemaran nama baik hingga pelanggaran hukum lainnya yang seringkali terasa tidak proporsional dengan tugas jurnalistik yang mereka jalankan.
Salah satu akar masalahnya, sayangnya, masih banyak di antara oknum-oknum tersebut yang kurang memahami esensi dan fungsi wartawan dalam pembangunan bangsa. Mereka lupa bahwa jurnalisme bukanlah musuh, melainkan mitra yang krusial. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, wartawan membantu mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap ketidakadilan, memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mengambil keputusan, serta mempromosikan nilai-nilai demokrasi dan transparansi. Tanpa kebebasan wartawan yang terjamin, ruang publik akan menjadi gelap, dan pembangunan yang berkelanjutan akan sulit terwujud.
Padahal, fungsi dan perlindungan terhadap wartawan telah diatur dengan jelas dalam undang-undang dan peraturan pemerintah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, misalnya, menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ada pula peraturan yang mengatur tentang kode etik jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang seharusnya menjadi jalan utama, bukan jalur hukum kriminal yang seringkali berlebihan.
Di sisi lain, perkembangan zaman juga membawa dinamika baru: menjamurnya media online dan berbagai platform digital yang membuka peluang luas bagi banyak orang untuk terjun ke dunia jurnalistik. Tak jarang, di antara mereka adalah wartawan pemula yang belum melalui jenjang pendidikan jurnalistik formal. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan terjadinya pemberitaan yang kurang sesuai dengan standar profesional, baik dari segi akurasi, keberimbangan, maupun kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Di sinilah peran lembaga profesi jurnalistik menjadi sangat krusial. Lembaga-lembaga ini seharusnya memiliki kepedulian dan rasa tanggung jawab yang besar untuk menjaga martabat profesi. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga sebagai pendamping dan penegak aturan. Langkah konkret yang perlu diambil adalah dengan memberikan pelatihan dan pembinaan berkelanjutan, terutama bagi wartawan pemula, agar mereka memahami dengan baik Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, lembaga profesi juga harus tegas dalam memberikan sanksi administratif terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan peran aktif lembaga profesi, diharapkan sengketa pers dapat diselesaikan secara internal dan profesional, tanpa harus melibatkan jalur hukum kriminal yang seringkali berujung pada kriminalisasi. Penyelesaian melalui lembaga profesi akan lebih tepat sasaran, karena mereka memahami seluk-beluk dunia jurnalistik dan dapat memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak, baik bagi wartawan maupun bagi pihak yang merasa dirugikan.
Kriminalisasi wartawan bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga merugikan seluruh bangsa. Ketika wartawan takut untuk memberitakan kebenaran, maka kebenaran itu sendiri akan terkubur, dan masyarakat akan kehilangan haknya untuk tahu. Ini adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan kemajuan negara.
Oleh karena itu, sudah saatnya bagi semua pihak—terutama penegak hukum, pejabat pemerintahan, dan lembaga profesi jurnalistik—untuk bersinergi. Mari kita hentikan praktik kriminalisasi yang tidak berdasar, perkuat pembinaan dan pengawasan internal profesi, dan ciptakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalisme yang bebas, bertanggung jawab, dan bermartabat. Karena hanya dengan kebenaran yang terungkap dan transparansi yang terjaga, bangsa ini dapat membangun masa depan yang lebih adil, makmur, dan sejahtera.












