Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar dalam Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)

Lintas Jurnal TIPIKOR

Takalar. Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sub tahapan Pencocokan dan penelitian(Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli Tahun 2024.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan dari tingkat Bawaslu Kabupaten Takalar sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan se-Kabupaten Takalar.

Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Kendati secara umum berjalan lancar, namun Bawaslu Kabupaten Takalar memiliki catatan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian tersebut.

Metode Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar Pelaksanaan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar pada tahapan coklit berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun2024.Berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit),

Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.Identifikasi kerawanan dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih.

Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.Metode yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemutakhiran datadan penyusunan daftar pemilih adalah sebagai berikut.

Penyampaian Imbauan Kabupaten Takalar telah menyampaikan Imbauan sebanyak 6 (enam) kepada KPU Kabupaten Takalar terkait Pemutakhiran Data Pemilih agar patuh terhadap regulasi yang berlaku. kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas dan kemandirian.

Pengawasan Melekat Pengawasan melekat dilakukan oleh pengawas pemilihan terhadap proses pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Kendati menerjunkan seluruh jajaran untuk mengawasi jalannya tahapan coklit yakni Panwaslu Kecamatan, Panwas Kelurahan dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar tidak dapat mengimbangi jumlah personil pantarlih yang setiap TPS memiliki 2 (Dua) orang pantarlih.

Uji Petik terhadap kinerja Pantarli Uji petik telah dilakukan oleh Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Takalar sejak hari ke 4 (Empat) hingga berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan coklit oleh Pantarlih. Fokus Uji petik dilakukan untuk memastikan ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih. Dengan Keterbatasan jumlah personil Pengawas. Maka Uji petik dilakukan terhadap pelaksanaan coklit yang tidak sempat diawasi secara langsung oleh Pengawas Pemilihan.

Total pengawasan melekat dan uji petik oleh Pengawas Pemilihan adalah sejumlah 33.393 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga) Kepala Keluarga Yang didatangi oleh pengawas pemilihan di Kabupaten Takalar.

Analisis Data Analisis data dilakukan secara rutin oleh Pengawas Pemilihan berdasarkan hasil pengawasan melekat di lapangan dan juga hasil uji petik. Data yang dilakukan analisis yakni terhadap Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat dan juga pemilihan yang tidak memenuhi syarat.

Mendirikan Posko Kawal hak Pilih Posko Kawal hak pilih telah dilaunching sejak tahapan coklit dilakukan dan disebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Takalar berupa Banner Posko Kawal hak Pilih. Selainitu juga publikasi melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Takalar serta pemberitaan oleh media online.

Syabri Syam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *