Mantan Honorer Yang Dipecat Dikantor ATR BPN Pangkep Menerbitkan Sertifikat Diatas Sertifikat Diatas Tanah Yang Sama

Pangkep, Lintas Jurnal TIPIKOR
Salah seorang masyarakat bernama Andi Muhammad Reza yang menyurat ke ATR BPN Pangkep dua bulan yang lalu. Mendatangi kantor Agronomi, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kab. Pangkajene Kepulauan, 26/01/2026

Andi Muhammad Reza yang merasa suratnya tidak ada tanggapan dari ATR BPN Pangkep. Datangi kantor ATR BPN Pangkep untuk mengetahui, sejauh mana tanggapan ATR BPN Pangkep atas surat yang dia masukkan dua bulan yang lalu.

Namun setelah mendapat keterangan dari staf yang menerima surat. Andi Muhammad Reza merasa kecewa, karena surat yang sudah dua bulan diantar langsung olehnya. Ternyata tidak pernah digubris sama sekali.

Saat seorang wanita yang mengaku sebagai Kabid. TU Kantor ATR BPN Pangkep. Mengajak Andi Muhmmad Reza dan tim Media yang membersamai. Memberikan jawaban yang sangat tidak dapat diterima akal sehat.

Dimana dia mengatakan, bukan kepala ATR BPN Pangkep dan Kabid yang menangani masalah pelestarian tanah. Lalu di balas oleh pemilik lahan Andi Reza, jika lahan tersebut diurus oleh oknum ATR BPN Pangkep yang telah dipecat tahun 2021 bernama Suryadi Irfandi (Pam-Pam)

Dengan surat hilang keterangan sertifikat dan akte dari camat. Suryadi Irfandi (Pam-Pam) yang terhormat di kantor ATR BPN Pangkep. Mengurus dan menerbitkan sertifikat baru. Padahal, sertifikat aslinya ada sama saya dan tidak pernah hilang, Ucap Andi Muhammad Reza

Yang menjadi pertanyaan tim Media, kenapa bisa oknum yang bernama Suryadi Irfandi (Pam-Pam) Dan diakui oleh para petugas kantor ATR BPN Pangkep, telah lama dipecat. Begitu bebas melakukan pengurusan dan menerbitkan sertifikat. Dan sertifikat tersebut mengatasnamakan dirinya sendiri Suryadi Irfandi (Pam-Pam)

Korda LIN Sulawesi Syarifuddin Sultan, mendengar kejadian ini. Sangat menyayangkan pelayanan ATR BPN Pangkep. Yang menurut Andi Reza, jika surat yang dimasukkan dan diantar langsung oleh Andi Reza sendiri. Tidak pernah digubris, yang diduga hanya ditumpuk diatas meja. Itu pertanda, jika semua pegawai yang bekerja menggunakan pajak masyarakat. Tidak ada hasil kerja sama sekali, ucap korda LIN

Demikian pula, ucap Korda LIN menambahkan. Jika oknum yang sudah dipecat dan mendapatkan pelayanan istimewa dari kantor ATR BPN Pangkep. Diduga ada oknum ASN di kantor ATR BPN Pangkep. Yang bekerja sama dengan oknum pecatan kantor ATR BPN Pangkep. Untuk melakukan maksud tertentu demi mendapatkan keuntungan pribadi, tegasnya

Oknum kehormatan ATR BPN yang telah dipecat dan bekerja sama dengan ASN kantor ATR BPN untuk menerbitkan sertifikat di atas sertifikat dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan administratif.

Sanksi Pidana:

  • Pemalsuan sertifikat tanah termasuk dalam kategori pemalsuan surat, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Jika pemalsuan sertifikat tanah dilakukan dengan tujuan untuk menguasai tanah secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat.
  • Dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu pelaku, seperti oknum BPN, mafia tanah, atau calo, dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, termasuk penjara hingga 8 tahun.

Sanksi Administratif:

  • Oknum honor ATR BPN yang telah dipecat tidak dapat lagi dikenakan sanksi administratif, karena mereka sudah tidak lagi menjadi pegawai.
  • Namun, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan dilarang bekerja sama dengan instansi pemerintah atau lembaga lainnya.

Contoh Kasus:

  • Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun terhadap seorang pegawai kantor pertanahan yang terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah.
  • Menteri ATR/BPN telah memberikan sanksi berat terhadap 8 pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di atas sertifikat, termasuk pencopotan jabatan dan pemberhentian pekerjaan.

Pasal yang relevan:

  • Pasal 263 KUHP : Pemalsuan surat
  • Pasal 266 KUHP: Pemalsuan dokumen
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
    Pewarta: Tim Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *