Putriana Hamda Dakka Resmi Melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Divisi Propam Mabes Polri, Terkait Penyebaran Hoaks

Lintas Jurnal TIPIKOR

JAKARTA, Putriana Hamda Dakka resmi melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto,S.I.K.,S.H ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan. Laporan ini terkait tindakan Kombes Pol Didik yang menyebarkan narasi kepada wartawan yang berisi informasi tidak benar (hoaks), yang mencemarkan nama baik Putri Dakka sebagai mantan calon anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan.

Laporan ini muncul menjelang proses pengisian jabatan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, di mana Putri Dakka menjadi sasaran black campaign yang bersifat politis. Dalam pemberitaan yang disebarkan oleh Kepala Humas Polda, Putri Dakka disebut sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umroh. Padahal, menurut fakta hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, tidak ada peristiwa pidana yang dilaporkan atas nama Putri Dakka.

Kasus Penyebaran Hoax:
Selain itu, seorang dokter dan penggiat media sosial, Resti Apriani M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tanggal 15 Januari 2026, dengan pasal 433 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.
Program “Subsidi Umroh”
Putri Dakka telah rutin menjalankan program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” bagi masyarakat kurang mampu, imam masjid, guru ngaji, dan muazin, sejak 2022. Pada periode 2024–2025, Putri Dakka membiayai program subsidi umroh senilai total Rp6,94 miliar. Dari total peserta 370 orang, uang yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar, sehingga Putri Dakka memberikan subsidi langsung sekitar Rp1,2 miliar.

Pengaduan Palsu dan Persangkaan Tidak Berdasar:
Pada 8 Mei 2025, pengacara Muchlis Mustafa, S.H melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan/penggelapan senilai Rp1,73 miliar. Menurut kuasa hukum Putri Dakka, laporan tersebut dapat dipandang sebagai pengaduan palsu dan persangkaan palsu, karena uang terkait bisnis skin care yang dijadikan dasar laporan telah dibayarkan setahun sebelumnya dan pihak pelapor telah menerima keuntungan sebesar Rp 1,88 M, Putri Dakka berencana melaporkan pengacara tersebut dan pihak yang memerintahkannya ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Kepatuhan Hukum dan Profesionalisme Penyidik:
Putri Dakka menekankan pentingnya profesionalisme penyidik untuk menghindari tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan kesesatan hukum (misbruik van rect process), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menyatakan sepenuhnya percaya kepada integritas Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

Pewarta: Team Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *