Salah satu rumah pondok (Villa) yang ada didalam kawasan Hutan Produksi di Desa Mappetajang menjadi sorotan

Lintas Jurnal TIPIKOR

Soalnya rumah tersebut adalah milik Mantan Bupati Luwu “Basmin Mattayang” dimana rumah pondok dengan halaman rumah memiliki embung pertanian dan jalannya di rabat beton

Rumah pondok milik mantan Bupati Luwu ini berada dipinggir jalan provinsi Desa Mappetajang yang ternyata masuk dalam Kawasan Hutan Produksi. Hutan produksi ini merupakan areal kerja LPHD Mappetajang

Dari penulusaran di LPSE jalan rumah pondok (Villa) dengan kondisi sudah di Rabat Beton yang bersumber dari APBD Pokok dan APBD Perubahan tahun 2023 dengan total nilai Rp. 321. 858.419,00 terletak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu

Kemudian dihalaman rumah pondok (Villa) ini ada sebuah Embung Pertanian yang dibangun menggunakan APBD Perubahan Tahun 2023 dengan total nilai Rp. 141.000.000
Terletak pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu

Sementara Pendamping Perhutanan Sosial yang mendampingi LPHD Mappetajang Ismail Ishak yang dihubungi awak media mengatakan “ada rumah pondok (Villa) adalah sebuah penerobosan wilayah kawasan hutan produksi

Lanjut Ismail menyampaikan “Pembangunan rabat beton dan embung didalam kawasan tanpa melalui pemegang izin adalah tindakan perubahan fungsi hutan dan perubahan bentang alam yang pasti bertentangan Undang-undang kehutanan

Dilain sisi pembangunan ini tentu ada sangat kuat indikasi korupsinya karena dibangun diatas lahan yang bukan milik pemerintah Kabupaten Luwu, sehingga kita akan melaporkan ke Gakkum dan ke APH

Pewarta: Ottoman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *