Lintas Jurnal Tipikor, KAUR
Kapolres Kaur, Polda Bengkulu diwakili Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si menjadi Narasumber kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda Kaur, Kamis (08/08/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, didampingi Komisioner KPU Kabupaten Kaur, Perwakilan Kodim 0408 BSK, Bawaslu Kabupaten Kaur, serta peserta kegiatan sosialisasi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto menyampaikan tujuan sosialisasi adalah dalam memberikan pemahaman yang mendalam mengenai peraturan pencalonan kepala daerah tahun 2024, serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak yang hadir termasuk elemen masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Daerah dapat memahami aturan yang ada dan berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan kejujuran proses Pilkada serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Kaur,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Intelkam AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si menyampaikan pihaknya juga melakukan monitoring dan pengamanan tertutup terhadap Sosialisasi PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sesuai RPJPD dalam Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Personil Unit Politik Sat Intelkam Polresta Bengkulu.
“Kami siap mendukung dan mengamankan seluruh tahapan Pilkada demi terciptanya suasana yang kondusif dan aman bagi masyarakat,” pungkas Ahmad. (Tn)












