Kepsek SD Bilacaddi Ditetapkan Tersangka, Ketua SEPERNA Takalar Minta APH Memeriksa Beberapa Orangnya Dinas Pendidikan Yang Terkait.

Takalar, Lintas Jurnal TIPIKOR

Pasca menetapkan Nurdin Tola mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 6 Bilacaddi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, sebagai tersangka korupsi.

Akhir-akhir ini banyak yang memperbincangkan dan menyorot dinas pendidikan kabupaten Takalar sebagai induk dari sekolah dasar dianggap gagal membina khususnya perihal penggunaan dana Biaya Operasi Sekolah (BOS)

Menurut Asia Kawang bahwa kasus yang di alami mantan kepala sekolah SDN No 6 Bilacaddi ini menarik untuk diperbincangkan dan Dinas pendidikan tidak bisa lepas tangan artinya harus ikut bertanggung jawab.

” Jadi APH dalam ini kejaksaan untuk memeriksa yang terlibat di dinas pendidikan kabupaten Takalar sebagaimana induk olehnya itu dinas pendidikan tidak boleh lepas dari persoalan yang dialami mantan kepsek Bilacaddi ” ujarnya

Dirinya menambahkan bahwa Nurdin Tola yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Tentunya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepsek ada pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten Takalar.

“Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan Nurdin Tola, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 200 juta akibat penyalahgunaan dana BOS dan DAK,saya berharap jangan hanya Nurdin Tola saja yang di seret termasuk PPK dan pengawas anggaran DAK tahun 2022 harus juga diperiksa ” ujar Asis Kawang

sementara Kabid Dikdas Rahmadi saat dikonfirmasi kamis (8/8/2024 ) mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Nurdin Tola itu atas ulahnya sendiri.

Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TIM/Syabri Syam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *