Bengkulu Selatan, Lintas Jurnal Tipikor
Ketua Komisi Pemilihan Umum Eriana Okriani S.pd, Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri Kegiatan Sosisialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan Sosialiasi tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Eriana Okriani S.pd Kabupaten Bengkulu selatan dalam Kegiatan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu selatan di Hadiri oleh Ketua KPU Eriana Okriani S.pd adapun Narasumber Sosialisasi terebut yakni Kejaksaan Negeri Kasi pisus,Kabag Op Andri Anuar Polres Bengkulu selatan, Bawaslu, Ketua serta Anggota Pertai Poloitik Sebengkulu Selatan,Asiten III Aswan mewakili Bupati,Kodim 0408, Senin(05/08/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu selatan menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Bengkulu selatan Eriana OkrianiS.Pd, yang berlangsung di Hotel Marina 2, Kota manna.
Dalam sambutannya Eriana Okriani S.Pd, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada Partai Politik dan pihak-pihak terkait mengenai proses dan ketentuan pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2024.(Tn)












