Barru, Lintas Jurnal TIPIKOR
Pengrusakan yang terjadi di masjid Tua Lailatul Qadri Lempang Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru malam jum’at 23 Agustus 2024 yang lalu.
Membuat Keluarga Besar Yayasan Kekal Aliyah Puang Rijolleng Masjid Tua Lailatul Qadri Lempang Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru. Melaporkan perbuatan tersebut ke polres Barru. Atas tindakan dugaan pelaku pengrusakan papan nama yayasan tersebut.
Pengurus yayasan dan ahli waris Aliyah, Akbar Amir Sultan Aliyah. Yang didampingi Tantenya Drs. Hj. Krisdiana Said, SH bersama H.A.Wahab Aliyah. Bersama sama mendatangi Polres Barru untuk melaporkan perbuatan tersebut. Yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus masjid Tua Lailatul Qadri.

Menurut Akbar Amir Sultan Aliyah, Masjid Tua Lailatul Qadri lempang Dusun Lalabata Desa Lalabata Kec. Tanete Rilau Kab. Barru. Dimana masjid Tua Lailatul Qadri, didirikan pada tahun 1605. Beda dua tahun depan masjid Tua Katangka di Kab. Gowa, ucap Akbar Amir
Segala bentuk pembangunan dan perubahan masjid tua lailatul Qadri. Harus ada izin dari Cagar budaya, karena masjid tua lailatul Qadri adalah salah satu situs Cagar budaya yang dilindungi, tegasnya
Dari penelusuran team media, diduga pengurus masjid yang pernah di RDP di DPRD Barru 2021 yang lalu. Pernah berjanji akan menjabat selama dua tahun saja. Namun hingga saat ini, membuat rekayasa kepengurusan masjid yang baru.
Dengan kepengurusan yang baru tersebut, tidak melibatkan ahli waris pendiri masjid tua lailatul Qadri Puang Rijolleng. Dan digunakan mengurus dana bantuan pembangunan masjid tua lailatul Qadri dari provinsi sebesar 300 juta rupiah.
Namun provinsi meminta pengurus membuat yayasan untuk mencairkan dana tersebut. Namun diduga yayasan tersebut tidak memiliki alas hak dan badan hukum atas pendirian yayasan yang digunakan pengurus masjid tua lailatul Qadri yang mengingkari kesepakatan di RDP DPRD Barru.
Pewarta: Syarif Jurnal












