Ribuan Hektare Lahan Pertanian Di Kab. Gowa Ditanami Beton.

Gowa. Lintas Jurnal TIPIKOR
Banyak pengembang di Kab. Gowa berspekulasi melakukan aktivitas pembangunan perumahan. Dimana lahan persawahan yang mereka beli dari masyarakat. Ditimbun dari sekian tahun lamanya, setelah itu baru dilakukan pembangunan.

Dari hasil investigasi dilapangan, perusahaan property tersebar di beberapa kecamatan di Kab. Gowa. Seperti Kec. Somba Opu, Pallangga, Barombong, Bontomarannu dan Pattallassang.

Sekitar ratusan pengembang yang ada di Kab. Gowa. Mengakui jika mereka telah memiliki izin dari pemerintah Kab. Gowa. Namun setelah dilakukan konfirmasi di beberapa Dinas terkait perizinan tersebut.

Kadis PUPR Kab. Gowa Ir. Muh. Rusdi, saat di konfirmasi beberapa bulan yang lalu. Dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan izin PBG kepada pengembang perumahan di Kab. Gowa, tegas Pak Kadis.

Demikian halnya dengan Kadis Pertanian Fajaruddin, mantan Pj. Sekda Gowa H. ABDUL KARIM DANIA SE MM. Mengatakan hal yang sama, jika tidak pernah memberikan izin kepada pengembang untuk membangun.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Gowa Abdullah. Dia mengakui hanya memberikan rekomendasi untuk pengurusan berkas.

Namun apa yang mereka semua katakan tersebut di atas, berbalik seribu derajat. Karena sampai detik ini, pembangunan perumahan berjalan lancar dan tidak tindakan untuk melakukan penertiban dari pemerintah Daerah Kab. Gowa.

Korda LIN (LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA) Sulawesi Selatan dan Barat Syarifuddin ST menanggapi. Apa yang terjadi di Kab. Gowa, perlu dilakukan klarifikasi kepada semua pihak, ucapnya

Syarifuddin menambahkan, jika pemerintah tidak merasa terbebani. Maka semestinya pemerintahan Kab. Gowa menertibkan mereka. Namun karena adanya pembayaran, sehingga menimbulkan dugaan negatif. Jika dalam hal pembangunan perumahan bersubsidi di Kab. Gowa. Banyak yang diduga terlibat dan mendapatkan keuntungan.

Sehingga mereka tidak berani melakukan penegakkan peraturan dan perundang-undangan tentang boleh tidaknya mereka melakukan aktivitas pembangunan perumahan bersubsidi, tegas Syarifuddin

Team Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *