Gowa, Lintas Jurnal TIPIKOR
Kasus pembacokan Suwarno Daeng Nompo disaat melakukan pekerjaan pondasi rumahnya dua bulan yang lalu. Sampai saat ini, belum diketahui sejauh mana penyelesaiannya.
Suwarno Daeng Nompo, saat itu ditemani menantunya mengerjakan pondasi diatas halaman rumahnya sendiri di jalan Tibi Dg Tata kota wisata Malino Bonto- Bontoa. Namun pelaku yang bernama Baco, secara tiba-tiba mendatanginya dengan menggenggam sebilah parang. Dan serta merta berkata ” Tanahmu” tanpa menunggu jawaban dari korban Suwarno.
Parang yang digenggam tersangka Baco berkelebat menghampiri leher korban dan nyaris memisahkan kepala dari badan korban Suwarno. Tidak sampai disitu, melihat korban Suwarno terjatuh. Pelaku kembali mengayungkan parangnya dipundak belakang sebelah kanan.

Atas perbuatan pelaku Baco, korban Suwarno mengalami jahitan dileher dan pundaknya. Selain itu, korban mengalami penglihatan yang tidak jelas akibat sabetan Parang di lehernya. Demikian halnya tangan kiri korba, mengalami kelumpuhan, karena tidak dapat digerakkan.
Sekarang korban dirawat sama anaknya di galesong, kabupaten takalar, Desa Parambambe Dusun Masino. Akibat dari kejadian itu, Suwarno Daeng Nompo, yang sehari harinya bekerja sebagai pekerja bangunan. Selama dua bulan ini, tidak ada penghasilan untuk membiayai keluarga dan anak anaknya.
Harapan dari keluarga dan korban, agar pelaku bisa dihukum seberat beratnya,sesuai perbuatannya,yang membuat korban cacat seumur hidup. Selain itu, korban beharap bagaimana ada bantuan pengobatan dari pemerintah. Karena setiap masuk berobat berlaku umum, sementara biaya untuk pengobatan sama sekali sudah tidak ada lagi
Keluarga dan korban juga berharap kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yg berlaku. Dan menjadi pertnyaan keluarga korban. Korban kenapa polisi hanya menempatkan pasal 351 tanpa ada ayat yg mengukutinya, padahal ini jelas-jelas perencanaan yang mengarah mematikan seseorang. Selain itu, pelaku punya niat menghabisi, berdasarkan luka korban ( leher kiri dan legan atas kanan dan semuanya tebasan ada 3 kali.
Team Investigasi Redaksi












