Diduga Oknum BPN Dan DJKA Berkolaborasi Dengan Mafia Tanah Mengakali Tanah Masyarakat Adat

Lintas Jurnal TIPIKOR

Makassar, – Terkait Proyek Jalur Kereta Api di Sulawesi Selatan, kini sudah masuk di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, dan akan dilakukan Ganti Kerugian.

Saat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian oleh Pihak BPN Makassar di hotel Dalton Sudiang Kec. Biringkanaya. Kini ahli waris yang miliki lahan dampak proyek tersebut merasa ada keganjalan, karena saat pendataan, pihak Ahli Waris tidak mengetahui bahwa lahannya ada selisih dan dialihkan ke pihak Lain yang Diduga Miliki Sertifikat HGB diatas lahan milik ahli waris.

“Ahliwaris labbai bin sonde, mempertanyakan ke kantor bpn kota makassar sebagai ketua panitia pembebasan lahan proyek kereta api segmen E maros – Makassar, dimana dari awal pendataan atas nama sangkala jufri / Bumikarsa, dengan dampak yang terkena luas tanah di nomor urut 6 di pendataan yaitu 12.4539.00 nomor urut 7. Yaitu,571.57.00 nomor urut.8. Yaitu.4.784.400 dan nomor 10. Yaitu .43257.00 luas tanah terdampak. No. 6 .28.99.00 No. 7. 6.242.00 No. 8. 36.16.00 dan No. 10. 199.00 , setelah di umumkan daftar pemilik lahan yang awal pendataan dan undangan pertemuan atas nama Sangkala jufri / Bumikarsa berubah sangat signifikan menjadi Ramlan latif / Bumikarsa, dan luasannya di alihkan semua ke Atas Nama Ramlan latif/ Bumikarsa”,jelas Irwan Ilyas Kepada awak media pada Kamis 10 Oktober 2024.

Lebih lanjut Irwan Ilyas menjelaskan “sedangkang atas nama Sangkala Jufri luasanya yang di masukkan luasannya cuma mendapatkan 3 meter dan 15 meter begitu saktinya mereka, dimana Data data kepemilikan Ahliwaris labbai bin sonde yang mewakili ahliwaris atas nama sangkala jufri tidak pernah memasukkan data kepemilikan tanah 3 meter dan 15 meter ada apa dengan bpn kota makassar, itu patut di pertanyakan karena sangat merugikan ahliwaris labbai bin sonde, karena masyarakat biasa begitu mudahnya luasan tanahnya bisa beralih, dan sekali lagi ada apa dengan bpn kota makassar”,ujarnya.

Irwan Ilyas menegaskan”Kami ahliwaris labbai dengan tegas menolak hasil pengumuman nama pemilik lahan dan luasan yang di ambil yang tidak punya hati nurani menyensarakan anak cucu labbai bin sonde, dan dimana Aturannya Sertifikat HGB bisa dapat Ganti Kerugian”,tegasnya.

Ditempat yang berbeda, Mag’gau Raja Tallo ke XIX yang juga menjabat sebagai Mangkubumi Kesultanan Kerajaan Kembar Tallo Gowa. Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete yang dimintai tanggapannya mengatakan. “Saya selaku pemangku Adat Kesultanan Kerajaan kembar Gowa Tallo. Akan bertindak tegas membantu masyarakat adat yang tertindas, ucapnya

Raja Tallo dan Mangkubumi Kesultanan Kerajaan Gowa Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah menambahkan. “Kehadiran Pamangku Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Gowa Tallo, dalam hal pembodohan oleh mafia tanah terhadap masyarakat Adat. Untuk melindungi hak masyarakat Adat atas tanah yang selama ini dia miliki, tegas Raja Tallo

Pewarta: Syarif Jurnal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *