Lintas Jurnal TIPIKOR
Takalar – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Drs. Andi Rijal Mustamin, M.M, menegaskan bahwa Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun terkait pengurusan bantuan sosial.
Hal ini disampaikan secara resmi pada Senin, 18 November 2024, di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Sulawesi Selatan.
Pernyataan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Sosial dan PMD menjelaskan bahwa semua layanan pengurusan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS, Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan sembako, dan program sejenis lainnya tidak dipungut biaya. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang meminta uang dengan alasan pengurusan berkas bantuan sosial. Semua layanan kami bersifat gratis dan transparan,” ujar Andi Rijal.
Andi Rijal juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap individu atau kelompok yang mengaku sebagai petugas Dinas Sosial dan PMD dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi. “Kami sangat menyesalkan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan nama Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk kepentingan mereka.
“Tambahnya, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan bersih dari praktik pungutan liar,” Jelasnya Andi Rijal.
Sebagai langkah preventif, Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar telah menyediakan layanan pengaduan resmi.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau mendapatkan informasi yang mencurigakan dapat segera melapor ke Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau menghubungi nomor layanan pengaduan yang tersedia.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap warga dan mempercepat penanganan jika terjadi penyalahgunaan.
Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga mengingatkan agar masyarakat tidak ragu untuk menanyakan langsung ke kantor resmi Dinas Sosial dan PMD jika membutuhkan informasi terkait program bantuan. “Keterbukaan informasi adalah prioritas kami. Jangan segan untuk datang atau menghubungi kami jika ada yang kurang jelas,” tegas Andi Rijal.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
Melalui himbauan ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Takalar berharap masyarakat semakin waspada dan tidak menjadi korban penipuan. “Mari bersama-sama menjaga kepercayaan dan memastikan bantuan sosial dapat diterima oleh yang berhak tanpa adanya pungutan biaya.
“Himbauan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menciptakan pelayanan publik yang bersih dan terpercaya di Kabupaten Takalar,” Pungkasnya Pak Kadis Sosial dan PMD.
Pewarta: Syabri Syam












