Lintas Jurnal TIPIKOR
Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Om Bethel DKK pada Pengadilan Negeri Makassar No. 21/Pid. Pra/2024/PN Makassar dibuka oleh hakim tunggal praperadilan hari ini senin 25 November 2024 pukul 11.00 wita di ruang konferensi Ali Said.
Terlihat hadir pada persidangan praperadilan tersebu, para kuasa hukum Praperadilan. Namun sangat disayangkan, tidak dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel DKK selaku Termohon. Ketidak hadiran Termohon tanpa alasan sehingga hakim menunda persidangan hingga tanggal 9 Desember 2024. Kami membuka dan menyatakan terbuka untuk umum, kata hakim.
Sidang ini sah namun belum patut dilaksanakan, kata hakim oleh karena Termohon harus diberi kesempatan sekali lagi. Kuasa hukum Pemohon ADV Jamal Kamaruddin SH menyatakan keberatan atas penundaan yang cukup lama tersebut. Dengan alasan sidang peradilan dilaksanakan sesingkat mungkin.

Termohon Kejakasaan Tinggi telah menerima relas panggilan secara sah, seharusnya menghormati Pengadilan Negeri Makassar tuk hadir dalam persidangan, kata om bethel.
Di tempat terpisah principal pemohon Syamsuddin Hamid, SH menyayangkan ketidak hadiran Kejaksaan Tinggi pada sidang ini. Perkara ini kami ajukan demi tegaknya hukum dan mendukung program nasional pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejak tahun 2016 perkara ini tidak berjalan tiba tiba ada surat SP3, padahal dalam statemen statemen pada media massa pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan menegaskan perkara ini telah ada tersangkanya dan telah mengantongi 2 alat bukti yang sah untuk disidangkan.
Namun ketika ditanyakan mengapa perkara ini melibatkan pihak KPK sebagai Turut Termohon, Pihak KPK ditarik selalu Turut Termohon mengingat KPK adalah lembaga negara yang tugasnya melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi, kata Syamsuddin.
Kita ingin negara ini bersih dari penyakit korupsi yang kita perjuangkan bersama sejak awal Reformasi dulu tahun 1998, jangan sampai negara ini tidak tegas dan kehilangan taringnya ketika berhadapan dengan orang orang yang berkuasa.
Red/LJT












