Mafia Tanah Berupaya Menguasai Tanah Milik Hj. Wafiah Syahrir

Gowa, Lintas Jurnal TIPIKOR Mafia Tanah di Makassar, ternyata belum juga bisa di berikan efek jera. Contoh kasus yang di alami Ibu Hj. Wafiah Syahrir atas tanah miliknya. Walaupun sudah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Makassar. Atas tanah di Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar.

Namun masih saja ada oknum yang di duga mafia tanah dan berkolaborasi dengan premanisme. Berupaya menguasai tanah milik yang bersertifikat atas nama Hj. Wafiah Syahrir. Walaupun dinyatakan secara sah dipengadilan negeri Makassar memiliki ketetapan hukum yang menyatakan tanah tersebut milik Hj. Wafiah Syahrir

Sehubungan dengan pemberitaan sebelumnya yang beredar di media dengan judul berita “Sindikat Mafia Tanah di Barombong” Maka Advocate Irmayanti Rahmat, S.H.,C.Me. bersama Advocate Usman,S.H.,M.H. selaku kuasa hukum dari Hj. Wafiah Syahrir menyampaikan dan meluruskan pemberitaan tersebut, Senin, 2/12/2024.

Irmayanti Rahmat, S.H.,C.Me yand didampingi Usman,S.H.,M.H. menyampaikan dalam jumpa pers tersebut dan mengatakan. “Tanah tersebut telah melalui proses jual beli berdasarkan sertifikat hak milik pada tahun 2005 yang awalnya atas nama ambo Dg djamarong yang saat ini menjadi status kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir,” Ujar Irma selalu kuasa hukum.

“Kami menegaskan bahwa kami memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Makassar dengan adanya pemberitaan tersebut korban merasa di rugikan dan merusak nama baik,” Tambahnya.

Beberapa bulan yang lalu oknum tersebut melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, Namun sebelum melayangkan gugatan tersebut oknum tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Beliau menegaskan kembali bahwa keseluruhan Objek sengketa yang di maksud merupakan kepemilikan Sah secara hukum dari Hj. Wafiah Syahrir. Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat maupun media untuk tidak terprovokasi dengan adanya pemberitaan yang tidak benar.

Red.LJT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *