Pembongkaran UPT. SDN 30 PADDINGING Ilegal: Antara BKAD dan Dinas Pendidikan Saling Lempar Tanggung Jawab

Lintas Jurnal TIPIKOR

Takalar, Selasa, 10 Desember 2024 — Pembongkaran UPT. SDN 30 PADDINGING yang berlokasi di Desa Paddingin, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, menjadi isu hangat di tengah masyarakat.

Kejadian tersebut menimbulkan kontroversi karena tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pelaksanaan pembongkaran sekolah tersebut. Dua dinas utama di Kabupaten Takalar, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, saling melempar tanggung jawab terkait insiden ini.

Ketika awak media mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, mengatakan “tidak pernah mengeluarkan instruksi pembongkaran.

“Bahkan meminta awak media untuk menghubungi BKAD, karena menurut Pak Kabid, pembongkaran bangunan pemerintah berada di bawah kewenangan Bidang Aset BKAD”, katanya.

Namun, jawaban ini tidak memberikan kejelasan mengenai siapa yang sebenarnya memulai proses pembongkaran UPT. SDN 30 PADDINGING.

Di sisi lain, pihak BKAD melalui Kepala Bidang Aset menegaskan bahwa “mereka juga tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membongkar bangunan tersebut”, tegasnya.

Lebih lanjut, Pak Kabid Aset menjelaskan bahwa “Tim Bidang Aset BKAD belum pernah turun ke lokasi sekolah tersebut untuk melakukan proses taksasi atau penilaian aset.

“Alasan utamanya adalah berkas permohonan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum lengkap, termasuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang belum ada yang ditandatangani pihak terkait,” jelasnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas pembongkaran UPT. SDN 30 PADDINGING. Tanpa dokumen resmi atau instruksi yang jelas, pembongkaran ini bisa dianggap sebagai tindakan ilegal.

Masyarakat dan pihak terkait mendesak pemerintah Kabupaten Takalar untuk segera menyelidiki kasus ini guna menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Perseteruan antara BKAD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah daerah.

Kasus ini bukan hanya soal pembongkaran bangunan, tetapi juga menjadi cerminan buruknya manajemen aset daerah.

Jika masalah ini tidak segera ditangani dengan serius, dikhawatirkan insiden serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

(Pewarta Syabri Syam/TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *