Gowa, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Di kabupaten Gowa terkenal dengan lahan persawahan dan perkebunan di tanami beton atau perumahan. Dan pemerintah Kab. Gowa mengakui lewat dinas dinas terkait penerbitan izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), tidak pernah mengeluarkan.
Dari hasil investigasi Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan dan Barat, Syarifuddin S beserta team. Ditemukan kab. Gowa punya permasalahan hukum atas bebasnya mereka membangun perumahan. Yang diduga ada oknum pengembang, berkolaborasi dengan oknum pemerintah.
Sehingga, terjadinya pembayaran sesuka hati melakukan pembangunan perumahan bersubsidi yang banyak melanggar ketentuan untuk perumahan konvensional maupun perumahan bersubsidi.
Undang-undang yang mengatur perumahan bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Dalam undang-undang tersebut, rumah komersial merupakan salah satu jenis rumah yang dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian.
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang perumahan dan fasilitas umum. Dalam UU ini, pengembang bertanggung jawab untuk membangun dan menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di lingkungan perumahan.
Syarifuddin melalui beberapa media yang tergabung dalam team investigasi mengatakan. “Hasil investigasi team, ditemukan beberapa perumahan dikab. Gowa. Telah banyak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011.ucap Korda Sulselbar tersebut.
Dia menambahkan, banyak perumahan yang tidak memiliki fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Dimana sesuka hatinya melakukan pembangunan, walaupun menurut kabid
yang menangani PBG didinas PUPR Gowa, telah memberikan teguran.
Namun kenyataan di lapangan tidak sesuai ungkapan mereka. Bahkan dengan beraninya mengatakan, telah mengantongi izin dari pemerintah. Sehingga apa yang mereka lakukan, dengan bebas membangun walaupun menabrak aturan yang jelas, ucap Syarifuddin.
Selain itu, Korda LIN Sulawesi Selatan dan Barat Syarifuddin. Menantang Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, untuk menyelamatkan dan menegakkan undang-undang dengan benar dan amanah. Dan meminta mengusut tuntas adanya mafia izin PBG di Kab. Gowa dan daerah lainnya.
Karena ini jelas aturan dan undang-undangnya, kenapa pemerintah takut menertibkan mereka pengembangan perumahan. Diduga ada oknum yang punya kepentingan, walaupun itu menabrak aturan hukum, tetap dilakukan, ungkap Korda LIN Sulselbar.
Dikonfirmasi kedinas PUPR melalui WA, tentang siapa yang berhak mengeluarkan izin. Kabid PPK PUPR Kab. Gowa H. Tulla mengatakan, semua Perizinan d PTSP, Sementara untuk di proses perisinanya, itu Dinas PUPR Kab. Gowa
Bersambung
Team Investigasi/Red