Makassar, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Masyarakat Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Gowa Tallo Makassar. Memadati pengadilan negeri Makassar, untuk menyaksikan langsung persidangan kasus sengketa lahan rel kereta api Segmen E Maros Pare Pare Kamis 20 Pebruari 2025.
Gugatan yang dipimpin Ma’gau Raja Tallo ke XIX Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete bersama Masyarakat Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Gowa Tallo.
Telah berproses sekian bulan lamanya dan telah melalui persidangan beberapa Kalinya. Untuk persidangan kali ini, Para kuasa hukum mengajukan pembuktian berkas dokumen untuk diperiksa di depan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, kedua tergugat Direktorat jenderal Perkeretaapian dan badan pertanahan. Tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen berkas perkara yang disidangkan.
Kuasa Hukum Raja Tallo Muh. Taufik SH saat dikonfirmasi mengatakan. Apa yang telah kita lakukan saat ini, menjadikan momen yang sangat penting. Dimana bukti berkas telah kita sampaikan dihadapkan persidangan sengketa lahan rel kereta api segmen E, ucapnya
Muh Taufik menambahkan, kita menyaksikan bersama proses jalannya pengadilan dan mendengarkan langsung arahan majelis hakim. Dimana kedua tergugat yang hadir dalam persidangan. Diminta untuk menyiapkan berkasnya dalam lanjutan persidangan 6 maret 2025 medatang, ucap Pengaca Muh. Taufik SH.

Ditempat yang sama di pengadilan negeri Makassar. Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete. Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan kembar Gowa Tallo Makassar. Raja Tallo ke XIX yang juga sebagai Mangkubumi Kerajaan Gowa mengatakan.
” Kami sebagai Pemangku Adat Kerajaan kembar Gowa Tallo. Mengupayakan jalur hukum tersebut, karena banyak masyarakat Adat terzholimi atas haknya dalam proses penyelesaian sengketa lahan pengadaan rel kereta api tersebut, ucap Raja Tallo ke XIX
Ditambahkannya, apa yang mereka lakukan tersebut dalam mendata. Diduga dilakukan oleh oknum yang mencoba mereka data kepemilikan lahan masyarakat Adat, tegas Raja Tallo
Sehingga banyak nama nama yang terdaftar, yang sebenarnya tidak tahu menahu tentang lahan itu sendiri. Dan hasil kerja oknum oknum yang terkait dengan penyediaan lahan tersebut. Dianggap sebagai kebenaran oleh semua pihak. Namun sebenarnya penuh rekayasa dan kepalsuan, Tegas Raja Tallo ke XIX karena kesal
Devisi Humas PANI/Redaksi












