Eksekusi Lahan Di Lingkungan Sambotara Kelurahan Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros Terkesan Dipaksakan

Maros, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Kuasa hukum H. Makku, Mursani, SH,.MH menyayangkan eksekusi lahan yang dianggap salah obyek. Namun panitra pengadilan Negeri Maros, Mastur tetap memaksakan untuk melakukan eksekusi lahan milik keluarga besar H. Makku.

Kuasa hukum dan semua keluarga korban eksekusi. Menanyakan persil dan kohir lahan yang masuk dalam kasus eksekusi. Dan mengingatkan tentang proses hukum sekian lamanya. Yang tidak pernah ada kemenangan dari pihak penggugat. Namun panitra pengadilan negeri Maros Mastur, tidak memberikan jawaban yang jelas.

Dengan jelas didepan semua orang, Mastur mengatakan. Saya tidak mau tahu dengan proses hukum yang telah sekian tahun berlalu. Yang saya tahu ketetapan hukum eksekusi yang baru dan ini ada perintah untuk melakukan eksekusi, tegasnya

Mastur hanya mengatakan batas batasnya dan sudah ditetapkan pengadilan negeri dengan memerintahkan eksekusi tanpa mau menerima masukan dari pemerintah setempat. Sehingga dugaan negatif atas pelaksanaan eksekusi tersebut menimbulkan berbagai ungkapan ketidakpercayaan atas penegakkan keadilan di Maros

Mursani SH., MH selaku Kuasa Hukum H. Makku sekeluarga,saat diminta tanggapan mengatakan. “Apa dilakukan pengadilan negeri Maros tersebut, sungguh sudah sangat diluar logika hukum positif. Dimana tidak menelaah dan menyimak kasus sengketa lahan tersebut dengan baik, ucapnya

Di mana penetapan eksekusi diatas tanah yang sama telah dilakukan berulang kali. Pada tahun 1987 dan pada tahun 2011. Namun tidak dapat di eksekusi karena dianggap salah objek. Dan pada saat itu, pengadilan negeri Maros mengeluarkan berita acara. Jika lahan tidak dapat di eksekusi karena faktor keamanan.

Kemudian kembali lagi dilakukan eksekusi pada tahun 2019 dan dilakukan Konstaterin pada tahun 2025. Yang mana hasil Konstaterin atau pencocokan putusan yang dilakukan pada hari jumat 24 Januari 2025. Tepatnya Jam 9:00, oleh kepanitraan pengadilan negeri Maros. Tidak sesuai fakta hukum yang ada dilapangan.

Namun kepanitraan pengadilan negeri Maros Mastur, berasumsi sendiri dan membuat narasi. Bahwa lahan yang dilakukan Konstaterin adalah sesuai dengan putusan Nomor:01/Pdt.G/2003/PT.MKS, tanggal 6 Januari 2004 jo Putusan Mahkamah Agung RI No 1005K/Pdt/2004, tanggal 13 Juli 2005.

Kuasa hukum Ahli waris Mursani, SH., MH, menganggap sangat bertentangan dengan aturan hukum maupun kepastian hukum. Yang mana kepastian hukum adalah asas yang menyatakan. Bahwa hukum harus jelas dan dapat dipatuhi oleh masyarakat. Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan. Kami akan melakukan upaya hukum, untuk mendapatkan keadilan. Karena proses eksekusi telah terjadi, dan kami merasa, ketidakadilan tersebut menimpa kepada kami pencari keadilan,tegasnya

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *