DPRD Kabupaten Wajo Fraksi PPP dan Gelora Soroti Pengelolaan PI (Participating Interest) sektor migas di wilayah Kabupaten Wajo.

WAJO LINTAS JURNAL TIPIKOR-ID– Setelah usai melakukan RDP Amran dari Praksi Gelora utarakan bahwa kami ingin kejelasan apakah perusahaan Daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo.”Jelasnya.Rabu 5/2/2025.

DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas dengan DPRD Sulsel, Rabu, 5 Februari 2025. Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi terkait Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola oleh PT.Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi.

Usai RDP, Amran menekankan pentingnya pengelolaan migas sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945, yang menyatakan pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Amran menyampaikan, pihaknya berharap pembagian PI dapat sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.

Dia juga menekankan perlunya keterbukaan informasi dari BUMD PT. Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas.

“Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo,”jelas Amran.

Lanjut Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo. Kami ingin kejelasan apakah perusahaan daerah dapat membentuk usaha baru untuk menerima PI ini atau akan menjadi anak perusahaan Sulsel Andalan Energi yang nantinya dibentuk di Kabupaten Wajo,”tuturnya.

Terkait kesepakatan awal PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan saat itu, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Amran menilai keputusan tersebut prematur.

‘Kesepakatan tersebut itu ditandatan gani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti, Kabupaten Wajo tidak ikut menandatan gani kesepakatan tersebut. Kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi untuk memperjuangkan hak daerah,” tegasnya.

Amran AD, juga menekankan, jika pihaknya menginginkan pengelolaan PI yang sesuai dengan Permen ESDM, yakni sebesar 10 persen dibagi secara proporsional antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Hingga saat ini, pengelolaan PI migas di Kabupaten Wajo belum berjalan meskipun proses pengajuannya sudah mulai sejak 2022.

“Kami berharap semua pihak dapat bersinergi agar pengelolaan PI ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Wajo,’ tegas Amran.

Sementara itu anggota DPRD Sulsel, Mizar Roem menyarankan, tuntutan dan aspirasi DPRD Wajo menjadi bahan untuk dilakukan RDP bersama pihak terkait. Termasuk Pemprov dan PT Sulsel Andalan Energi.

“Kita mau perjuangkan hak masyarakat, maka harus memasukan poin tertulis untuk dibahas bersama komisi C. Karena nantinya akan ada RDP bersama pihak terkait. Kita mau pusat mendengar persoalan ini,”tandas Legislator NasDem itu.
Laporan:(Hasni Kampiri).

Laporan.(Hasni Kampiri).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *