Kasus Uang Palsu di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Sungguminasa

Gowa – Lintas Jurnal Tipikor
Tokoh Adat dan pengusaha terkenal di Sulawesi Selatan ”Annar Salahuddin Sampetoding, menjalani sidang perdana kasus sindikat uang palsu yang terjadi di kampus UIN Alauddin Samata Kab. Gowa, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Annar Salahuddin Sampetoding yang dikenal dengan panggilan Om Betel. Menyampaikan ke hakim ketu Dyah Martha, kenapa hanya pengacara dimintai segala macam legalitas dan surat kuasa. Sementara Jaksa tidak di usik sedikitpun tentang legalitasnya, ucap Om Betel

Annar didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu tersebut.
Dakwaan itu dibacakan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, dengan hakim Dyah Martha, SH,. MH

Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Setelah JPU membaca dakwaannya kepada Annar, hakim mempersilakan Annar berdiskusi dengan penasehat hukumnya mengenai tindakan atas dakwaan tersebut.

Setelah itu, Annar melalui penasehat hukumnya menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sehingga persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (28/5) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Annar menyebut salah satu pertimbangan mengajukan eksepsi karena polisi tidak melakukan tugasnya sesuai proseduralnya.

Yakni saat penggeledahan, Annar tidak berada di rumahnya melainkan di Jakarta. “Saat penggeledahan di Jalan Sunu itu, klien kami atau Bapak Annar Salahuddin itu tidak ada di tempat, lagi di Jakarta.

Kebetulan rumahnya yang beliau itu yang di Jalan Sunu itu sudah jarang ditempati,” kata penasehat hukum Annar, Husain Rahim kepada wartawan usai persidangan, Rabu (21/5).

“Dan menurut informasi dari orang-orang yang ada di rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan itu tidak ada pihak dari pemerintah atau pejabat setempat yang mendampingi pihak kepolisian dalam melakukan penggeledahan,” sambungnya.

Selanjutnya, kata dia, proses penyelidikan itu yang menjadi salah satu dasar disusunnya surat dakwaan. Selain itu, dia juga menyebut tidak ada saksi yang melihat secara langsung perbuatan Annar sesuai yang didakwakan.
“Saksi-saksi yang relevan dengan Pak Annar tidak ada sama sekali, artinya yang melihat secara fakta (tidak ada),” tuturnya.

LP: Red. MJTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *