Maros, – lintasjurnaltipikor.com
Tambang ilegal ataupun tak mengantongi izin di Moncongloe Bulu. Yang sekian tahun lamanya berjalan, dan tidak adanya aparat penegak hukum yang berani menertibkan aktivitas penambangan tersebut. Menurut oknum pemerintah setempat, jika tambang ilegal tersebut sudah lama beroperasi, namun semuanya tutup mata dan tidak mau ambil pusing.
Setelah dilakukan investigasi dan komunikasi dengan para penambang. Dari para penambang mengungkapkan, jika mereka tidak berani melakukan tambang. Kalau tidak ada yang membekingngi.
Jelas jelas ilegal dan tanah tersebut bersengketa. Namun sampai saat ini, mereka masih melakukan penambangan bersama. Ironisnya, Kepala Dusun setempat yang ikut melakukan penambang diatas tanah bersengketa tersebut. Setiap ingin di lakukan klarifikasi, bukannya memberikan jawaban, malah sebaliknya menelpon oknum polisi yang membekingngi kegiatan tambang ilegal mereka.
Koordinator Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan dan Barat Syarifuddin Sultan melihat langsung pembiayaan yang melanggar regulasi hukum oleh pemerintah Daerah dan institusi penegak hukum yang ada di daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal galian c di Moncongloe Bulu, kabupaten Maros. Koordinator LIN SulSelBar Syarifuddin Sultan menanggapi dan mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, saya menemukan adanya dugaan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin, ucapnya
Berdasarkan hasil investigasi tim Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama media partner, ditemukan banyaknya aktivitas penambangan galian c ilegal di Moncongloe Bulu, yang diduga ada keterlibatan oknum aparat hukum yang kerja sama dengan pemerintah setempat, tegas Syarifuddin Sultan
Syarifuddin Sultan menambahkan, jika kasus ini perlu kita bersama untuk menyikapi. Jangan sampai regulasi hukum yang dibuat, hanya sebatas hiasan di dalam kitab perundang-undangan. Dan juga berharap kepada Kejaksaan tinggi, untuk secepatnya melakukan penindakan atas pengaduan masyarakat terkait adanya oknum yang mengakui tambang ilegal.
Syarifuddin Sultan mengutip dasar hukum penindakan tambang galian C ilegal yang tidak memiliki izin adalah:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Pasal 158 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara*: Pasal 74 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Selain itu, penindakan tambang galian C ilegal juga dapat dilakukan berdasarkan:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Jika tambang galian C ilegal tersebut menyebabkan kerusakan hutan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Jika tambang galian C ilegal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Pemerintah dapat melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal melalui berbagai cara, termasuk:
Razia dan penyitaan, Pemerintah dapat melakukan razia dan penyitaan terhadap peralatan dan hasil tambang ilegal.
Sanksi administratif : Pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Sanksi pidana*: Pelaku tambang ilegal dapat diancam pidana penjara dan denda jika terbukti melakukan tindak pidana pertambangan
Tindakan hukum atas pembiaran terjadinya tambang galian C ilegal oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dapat berupa:
Pidana korupsi: Jika pemerintah atau aparat penegak hukum terbukti menerima suap atau melakukan korupsi dalam menangani kasus tambang galian C ilegal.
Pidana penelantaran tugas: Jika pemerintah atau aparat penegak hukum terbukti melakukan penelantaran tugas dalam menangani kasus tambang galian C ilegal.
Sanksi administratif: Pemerintah atau aparat penegak hukum dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Dasar hukum untuk tindakan hukum tersebut adalah:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi dan sanksi bagi pelakunya. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang perubahan dan penambahan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana dan sanksi bagi pelakunya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tambang galian C ilegal, serta memastikan bahwa tidak ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus tersebut
Harapan Korda LIN SulSelBar “Kami harap Kejati Sulawesi Selatan segera menindak lanjuti jika ada aduan masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di wilayah Moncongloe Bulu tersebut tanpa pandang bulu ataupun tebang pilih”, ungkapnya.
LP: Team Investigasi LIN/Red.












