
Gowa, Lintasjurnaltipikor.com,–“Aktivitas Tambang galian golongan C di Desa Pa’Bundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Diduga beroperasi tanpa izin resmi, tambang yang dikelola oleh Daeng Nombong, seorang warga setempat yang dikenal disegani bahkan ditakuti, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Tanpa ada pengawasan yang memadai. Lubang-lubang besar bekas galian, debu pekat yang mengotori udara, serta aliran air yang tercemar menjadi pemandangan harian yang menyayat hati bagi warga sekitar. Ironisnya, kerusakan ini berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan hanya sebatas pengrusakan lahan dan ekosistem tanah. Aktivitas pengangkutan material tambang menggunakan dump truck juga telah merusak akses jalan tani, mengancam kelancaran aktivitas pertanian warga. Kondisi ini semakin diperparah dengan potensi bahaya longsor dan banjir yang meningkat akibat aktivitas penambangan tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan telah berulang kali menyuarakan keprihatinan dan menyampaikan aspirasi warga. Namun, peringatan dan upaya mereka seolah diabaikan oleh pengelola tambang. Ketakutan warga akan ancaman dari Daeng Nombo dan dugaan keterlibatan oknum aparat menjadi penghalang utama dalam penyampaian keluhan secara terbuka.
Salah seorang warga Desa Pa’Bundukang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketakutan warga terhadap pemilik tambang yang memiliki pengaruh kuat. “Kami takut, Pak. Pemilik tambang sangat disegani dan diduga memiliki bekingan. Bahkan aparat penegak hukum pun seakan tak mampu bertindak,” ujarnya dengan nada khawatir. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal ini semakin memperkuat rasa ketidakberdayaan warga.

Dugaan adanya aliran dana kepada oknum kepala desa semakin menguatkan kecurigaan warga terhadap pembiaran aktivitas tambang ilegal. Keengganan aparat untuk bertindak tegas menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan warga di daerah tersebut. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Pa’Bundukang sangat memprihatinkan. Lahan pertanian yang dulunya subur dan hijau kini berubah menjadi kubangan-kubangan bekas galian tambang yang dalam. Potensi bahaya longsor dan banjir semakin meningkat, mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga. Kondisi ini mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

Warga Desa Pa’Bundukang berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa dan Kepolisian Resort (Polres) Gowa untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menuntut perlindungan dan penegakan hukum yang adil demi keselamatan dan kelestarian lingkungan di desa mereka. Tindakan tegas dan cepat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya bencana alam dan kerugian yang lebih besar di masa mendatang imbuhnya.(***)
Laporan, Tim Media.












