MAKASSAR, Edy Chandra dan kuasa hukumnya Hadi Soetrisno, S.H merasa kecewa dengan kinerja oknum penyidik Polrestabes Makassar dalam menangani kasus yang melibatkan pengerusakan dua ruko yang dilelang dan dimenangkan oleh Joshua melalui KPKNL Makassar. Ketidakpuasan ini berujung pada pelaporan ke Dumas dan Propam Polda Sulsel.
Kronologi Kejadian:
Kasus bermula ketika dua ruko milik Edy dilelang oleh pihak bank dan dimenangkan oleh Joshua. Namun, Joshua kemudian mengganti dan merusak gembok kedua ruko tersebut tanpa izin atau konfirmasi dari pihak pemilik lama. Atas tindakan ini, Edy melaporkan Joshua ke Polrestabes Makassar, Nomor: LP/B/1356/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan dugaan tindak pidana pengerusakan karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pengadilan.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Polrestabes Makassar menerbitkan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/68/I/2026/Satreskrim, dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan tidak terdapat cukup alat bukti. Hal ini membuat Edy dan kuasa hukumnya merasa perlu melaporkan tindakan oknum penyidik tersebut ke Dumas dan Propam Polda Sulsel.
Hadi Soetrisno, S.H, menyatakan di hadapan awak media bahwa penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional. “Kami membantah bahwa alat bukti yang kami setor tidak lengkap. Semua bukti sudah kami sertakan, bahkan saksi mata lebih dari dua orang menyaksikan kejadian tersebut,” ujar Hadi dengan nada tegas pada Sabtu (28/02/2026)
Ia juga menekankan bahwa risalah lelang memberikan hak milik, namun tidak memberikan hak untuk bertindak main hakim sendiri. “Pengosongan dan perusakan gembok atau kunci rumah harus melalui prosedur pengadilan, bukan dengan cara-cara main hakim sendiri, apalagi tanpa konfirmasi ke pemilik lama,” tambahnya.
Edy berharap agar keadilan dapat ditegakkan. “Saya hanya butuh keadilan. Bagaimana jika barang-barang berharga saya di dalam rumah hilang, siapa yang akan bertanggung jawab? Saya berharap agar pihak kepolisian bersikap netral,” ungkap Edy dengan harapan besar.
Edy dan kuasa hukumnya berharap pihak dari Dumas dan Dumas Polda Sulsel untuk meninjau kembali kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tutupnya.












