Komitmen Kesejahteraan Rakyat: Antara Fokus Hubungan Bilateral Luar Negeri dan Tantangan Stabilitas Dalam Negeri Berdasarkan Landasan Hukum UUD 1945 dan Hukum Tata Negara

Lintas Jurnal TIPIKOR

Disampaikan Oleh: Syarifuddin ST

Dalam dinamika politik dan kebijakan luar negeri suatu negara, peran sebagai juru perdamaian dalam konflik yang terjadi di negara lain serta upaya memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara mitra seringkali dipandang sebagai wujud tanggung jawab global dan upaya memperkuat posisi diplomasi internasional. Namun, ketika upaya tersebut berjalan beriringan dengan terabaikannya komitmen dasar pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya sendiri dan menjaga stabilitas dalam negeri, muncul pertanyaan mendasar mengenai prioritas kebijakan dan keadilan dalam tata pemerintahan—terlebih lagi ketika hal ini bertentangan dengan landasan hukum yang mengikat, yaitu UUD 1945 dan prinsip-prinsip hukum tata negara.

Fenomena di mana pemerintah tampak lebih fokus pada pengembangan hubungan bilateral politik luar negeri, sementara masalah dalam negeri yang kompleks—baik dari segi penegakan hukum, ekonomi, maupun sosial budaya—tertinggal tanpa penyelesaian yang memadai, menjadi sorotan kritis bagi banyak pengamat dan tokoh bangsa. Alokasi sumber daya, waktu, dan perhatian yang berlebihan pada urusan luar negeri seringkali membuat masalah domestik yang krusial tidak mendapatkan penanganan yang cepat dan efektif, sehingga stabilitas dalam negeri terancam terganggu.

Dalam aspek penegakan hukum, misalnya, ketidakadilan yang dirasakan masyarakat seringkali berakar pada ketidakkonsistenan penerapan aturan, di mana kasus-kasus tertentu tampak tidak diselesaikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang layak. Hal ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, tetapi juga menciptakan kesenjangan antara norma yang dianut dan praktik yang terjadi di lapangan. Secara hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Selain itu, prinsip rule of law sebagai salah satu pilar hukum tata negara menuntut bahwa hukum harus berlaku secara universal, adil, dan tidak diskriminatif, serta lembaga-lembaga negara harus bertindak sesuai dengan batasan kewenangan yang ditetapkan oleh hukum. Ketika fokus pemerintah lebih pada hubungan bilateral luar negeri, penegakan hukum yang adil dan konsisten di dalam negeri seringkali menjadi korban, sehingga hak-hak warga negara tidak terjamin sebagaimana mestinya.

Di bidang ekonomi, tantangan seperti kesenjangan pendapatan, kesulitan akses terhadap lapangan kerja, dan ketidakstabilan harga kebutuhan pokok masih menjadi masalah yang menghantui banyak lapisan masyarakat. Meskipun hubungan bilateral politik luar negeri dapat membawa manfaat jangka panjang bagi perekonomian negara, namun jika manfaat tersebut tidak dirasakan secara langsung oleh rakyat di tingkat akar rumput dan justru mengorbankan stabilitas ekonomi dalam negeri, maka komitmen kesejahteraan menjadi sekadar retorika tanpa wujud nyata. Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip kesejahteraan umum (welvaart) sebagai tujuan utama negara dalam hukum tata negara juga menuntut bahwa kebijakan ekonomi—baik domestik maupun yang berkaitan dengan hubungan luar negeri—harus berorientasi pada peningkatan kualitas hidup seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan diplomasi atau kelompok tertentu.

Sementara itu, dalam aspek sosial budaya, perubahan sosial yang cepat seringkali tidak diimbangi dengan upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal dan penanganan masalah sosial seperti diskriminasi, ketidaksetaraan gender, dan konflik antarkelompok masyarakat. Ketidakpedulian terhadap masalah-masalah ini, yang diperparah oleh fokus pemerintah pada urusan luar negeri, dapat memicu ketidakstabilan sosial yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran pembangunan nasional. Secara hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing, berhak mendapat pendidikan, dan berhak mengeluarkan pendapat,” serta Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu, prinsip keadilan sosial sebagai salah satu dasar negara dalam Pancasila dan UUD 1945 menuntut bahwa negara harus berupaya menciptakan keseimbangan dan keharmonisan dalam kehidupan sosial budaya masyarakat, yang tidak mungkin tercapai jika stabilitas dalam negeri diabaikan demi kepentingan hubungan luar negeri.

Yang lebih memprihatinkan adalah adanya indikasi bahwa peringatan dan masukan yang disampaikan oleh berbagai tokoh bangsa, praktisi hukum tata negara, dan ahli di berbagai bidang mengenai pentingnya memprioritaskan stabilitas dan kesejahteraan dalam negeri seringkali diabaikan. Sikap yang tampak merasa lebih pintar dan berkuasa, serta menutup diri dari kritik dan saran konstruktif, dapat menghambat proses perbaikan dan pengambilan keputusan yang bijaksana. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berdasarkan hukum tata negara, partisipasi dan masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil—baik dalam negeri maupun luar negeri—benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan negara. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar,” yang berarti bahwa kekuasaan negara berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat, serta harus diawasi dan dikontrol oleh rakyat melalui berbagai saluran yang sah.

Namun, perlu juga diakui bahwa pengembangan hubungan bilateral politik luar negeri bukanlah hal yang mudah dan seringkali membutuhkan sumber daya dan perhatian yang besar. Selain itu, penyelesaian masalah dalam negeri yang kompleks juga membutuhkan waktu, kerja sama dari berbagai pihak, dan kebijakan yang terencana dengan baik. Oleh karena itu, penting untuk melihat kedua sisi dari masalah ini dan tidak mengambil kesimpulan yang terlalu cepat atau sepihak.

Pada akhirnya, keseimbangan antara pengembangan hubungan bilateral politik luar negeri dan komitmen terhadap stabilitas serta kesejahteraan rakyat dalam negeri adalah kunci untuk membangun negara yang kuat, adil, dan sejahtera—sesuai dengan amanat UUD 1945 dan prinsip-prinsip hukum tata negara. Pemerintah perlu memprioritaskan penyelesaian masalah dalam negeri dengan sungguh-sungguh, mendengarkan masukan dari berbagai pihak, dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga stabilitas domestik. Pada saat yang sama, pengembangan hubungan bilateral politik luar negeri juga dapat terus dijalankan, asalkan tidak mengorbankan kepentingan dasar rakyat sendiri dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Hanya dengan cara ini, negara dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang berarti bagi perdamaian dan kesejahteraan dunia, sambil tetap memegang teguh landasan hukum yang menjadi dasar berdirinya negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *