Pengusaha Tambang Golongan C.Kembali Beraktivitas warga di Desa Bonntomanai,Resah.

Gowa,Lintasjurnaltipikor.com–” Aktivitas Tambang galian golongan C di Desa Bonto manai Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, -“Diduga beroperasi tanpa izin resmi, tambang yang dikelola oleh Daeng Nangnga seorang warga asal giring giring ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kegiatan pelaku pengusaha tambang yang mengeruk pasir di tanah milik H.P. warga Dusun Bontomanai Desa Bontomsnai yang menjual pasir kepada pengusaha dengan dalil untuk di jadikan kolam ikan.

H.P yang sempat di temui oleh media ini meng akui bahwa benar lokasi itu miliknya dan ia jual pasirnya saja. Dan untuk di jadikan kolam ikan dengan kedalamannya hanya 4 mtr kebawa namun yang jadi sorotan karena pelaku pengusaha tambang di duga tanmpa mengantongi ijin resmi dari dinas pertambangan propinsi sul sel.

Awak media ini ketika berada di lokasi hendak bertemu dengan pengusaha tambang tapi yang di temui hanyalah sala satu rekan pengusaha yang sedang mengawasi excavator yang mengeruk pasir dan langsung menuangkan di mobil. 10/07/2025

Kegiatan tersebut Tanpa ada pengawasan yang memadai. Lubang-lubang besar bekas galian, berada di sekitar lahan yang tak jauh dari lokasi pekuburan dan pemungkiman warga tanah lumpur dan debu pekat yang mengotori udara, yang tercemar menjadi pemandangan harian yang menyayat hati bagi warga sekitar.

Sala satu warga desa bontomanai yang minta untuk melindungi identitasnya menyampaikan bahwa di lokasi itu sudah pernah di keruk pasirnya dan kini tinggal lobang yang tak ubahnya danau

Sontak saja secara tidak langsung Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan hanya sebatas pengrusakan lahan dan ekosistem tanah. Aktivitas pengangkutan material berupa pasir tambang menggunakan dump truck juga telah merusak akses jalan tani, mengancam kelancaran aktivitas pertanian warga. Kondisi ini semakin diperparah dengan potensi bahaya longsor dan banjir yang meningkat akibat aktivitas penambangan tersebut.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan telah berulang kali menyuarakan keprihatinan dan menyampaikan aspirasi warga. Namun, peringatan dan upaya mereka seolah diabaikan oleh pengelola tambang. Ketakutan warga akan ancaman dari Daeng Nombo dan dugaan keterlibatan oknum aparat menjadi penghalang utama dalam penyampaian keluhan secara terbuka.

Hal yang sama di sampaikan oleh warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ketakutan warga terhadap pemilik tambang yang memiliki pengaruh kuat. “Kami takut, Pak. Pemilik tambang sangat disegani dan diduga memiliki bekingan. Bahkan aparat penegak hukum pun seakan tak mampu bertindak,” ujarnya dengan nada khawatir. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal ini semakin memperkuat rasa ketidakberdayaan warga.

Tim.Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *