Program PTSL Tahun 2023 Di Kelurahan Pangkabinanga Diduga Terjadi Pungli.

Gowa, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Iming-iming untuk mendapatkan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) juga dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Tanah.

Lembaga Investigasi Negara Koordinator Sulawesi bersama team investigasi. Melakukan penelusuran benar tidaknya permasalahan tersebut. Dan nyatanya sangat mengejutkan, jika korbannya diperkirakan sampai ratusan masyarakat

Korda Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Syarifuddin, S menjelaskan. Sertifikat Prona diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA adalah landasan hukum utama untuk mengatur hak-hak atas tanah di Indonesia, ucapnya

Ditambahkan, sertifikat Prona bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi. Sertifikat Prona dan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah dua program yang terkait dengan pendaftaran tanah di Indonesia. Berikut adalah perbedaan antara keduanya:

Sertifikat Prona atau Program Nasional Agraria (Prona) adalah program yang diluncurkan pada tahun 1980-an untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan sertifikat hak milik kepada masyarakat.

Sertifikat Prona diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Program Prona bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi, serta mengurangi konflik tanah, jelas Korda LIN

Jika sertifikat Prona sudah 3 tahun belum juga diterima masyarakat, sementara mereka sudah membayar dengan sejumlah uang kepada pemerintah setempat. Maka ada beberapa masalah yang mungkin terjadi:
1.Keterlambatan proses administrasi. Proses administrasi yang lambat dapat menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan sertifikat Prona.
2.Kurangnya transparansi, Kurangnya transparansi dalam proses pengurusan sertifikat Prona dapat menyebabkan masyarakat tidak mengetahui status pengurusan sertifikat mereka.
3.Penyalahgunaan biaya, Biaya yang dibayarkan oleh masyarakat mungkin tidak digunakan untuk tujuan yang seharusnya, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam penerbitan sertifikat.
4.Kurangnya pengawasan, Kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat dapat menyebabkan proses pengurusan sertifikat Prona tidak berjalan dengan baik.
5.Kerugian masyarakat, Keterlambatan dalam penerbitan sertifikat Prona dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat, seperti kesulitan dalam menjual atau menggadaikan tanah.

Masyarakat dapat melakukan beberapa hal untuk mengatasi masalah ini, seperti:
1.Menghubungi kantor pertanahan setempat: Masyarakat dapat menghubungi kantor pertanahan setempat untuk mengetahui status pengurusan sertifikat Prona mereka. 2.Mengajukan komplain: Masyarakat dapat mengajukan komplain kepada pemerintah setempat jika mereka merasa bahwa proses pengurusan sertifikat Prona tidak berjalan dengan baik.
3.Mengawasi proses pengurusan*: Masyarakat dapat mengawasi proses pengurusan sertifikat Prona untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Dalam hal ini, pemerintah setempat juga perlu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses pengurusan sertifikat Prona untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menerima sertifikat mereka dengan cepat dan transparan.
Sangsi hukum bagi oknum pemerintah yang mengambil dana sertifikat Prona tanpa memenuhi hak masyarakat dapat berupa:

1.Pidana korupsi, Oknum pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
2.Pidana pencurian, Oknum pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
3.Pidana penipuan*: Oknum pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
4.Sangsi administratif, Oknum pemerintah dapat dikenai sangsi administratif, seperti pemecatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pencabutan hak-hak kepegawaian lainnya.

Selain itu, oknum pemerintah juga dapat dihadapkan pada proses hukum lainnya, seperti:

1.Pengembalian dana, Oknum pemerintah dapat diminta untuk mengembalikan dana yang telah diambil secara tidak sah.
2.Pengawasan, Oknum pemerintah dapat dikenai pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang lainnya.

Dalam menangani kasus seperti ini, penting untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan transparan untuk memastikan bahwa oknum pemerintah yang bersalah dapat diadili dan diberi sanksi yang sesuai, tegas Syarifuddin

Hak masyarakat dalam bernegara di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi negara Indonesia dan mengatur hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas kebebasan, hak atas keadilan, dan hak atas kesejahteraan.
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-undang ini mengatur hak-hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga negara, seperti hak atas kehidupan, hak atas kebebasan, dan hak atas keadilan.
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-undang ini mengatur hak-hak sipil dan politik warga negara, seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan berserikat, dan hak atas keadilan.

Salah satu tokoh masyaraka di Kab. Gowa yang mengetahui dengan jelasnya permasalahan pengurusan Prona/PTSL di Kelurahan Pangkabinanga Kec. Pallangga Kab. Gowa. Nur Hidayah menjelaskan melalui media. Agar permasalahan hak asasi manusia yang terjadi dalam pengurusan Sertifikat Prona/PTSL ini. Kiranya tidak dijadikan obyek bagi siapapun itu, demi tercapainya hak hak masyarakat yang telah membayar untuk mendapatkan haknya dalam program pemerintah yang dikenal dengan Sertifikat prona/PTSL tersebut, Tegas Nur Hidayah

Dengan terbitnya pemberitaan ini, Redaksi memberikan hak jawab atas program pengurusan program pemerintah sertifikat prona/PTSL di Kab. Gowa

LP: TEAM INVESTIGASI LIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *