Ketua Umum DPP PANI Menghadiri Persidangan Di Pengadilan Negeri Makassar

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 110.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Makassar, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Sidang gugatan Rel Kereta Api yang sudah bersidang kurang lebih satu tahun. Dihadiri DYMM Ma’gau Raja Tallo ke XIX Iparicu Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete yang juga Ketua Umum DPP PANI selaku penggugat di pengadilan negeri Makassar 7 Agustus 2025

Persidangan yang kesekian kalinya tersebut, hakim meminta semua pihak. Antara penggugat dan tergugah, untuk menyerahkan replik dan duplikat atas kasus perkara Rel kereta api di kec. Biringkanaya dan kec. Tamalanrea sebagaimana jadwal persidangan hari itu.

Setelah mengerahkan berkas replik dan dan duplikat. DYMM. Raja Tallo ke XIX yang didampingi kuasa hukumnya Muh Taufik SH dan Iqbal SH. Hakim meminta tanggapan kepada penggugat dan tergugat. Dan akhirnya sidang ditutup dan ditunda satu minggu kemudian.

Persidangan yang dihadiri pengurus dan anggota DPP PANI. Terlihat berjalan aman dan lancar, hingga persidangan ditutup hakim dengan ketukan palu oleh hakim Ketua.

Pewarta: Direktur LMJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *