Makassar, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Pemerintah kota makassar menerima masyarakat yang bersengketa tentang lahan Strategis Negara (PSN) di dia kecamatan. Dimana Kec. Biringkanaya dan Kec. Tamalanrea, masuk wilayah PSN Pembangunan rel kereta api segmen E Makassar – Maros 7 Agustus 2025
Sebagaimana undangan pemerintah kota Makassar Nomor: 500.17/1175/DISTAN/VIII/2025. Dimana undangan tersebut disampaikan kepada:
- Pimpinan Pengurus Persatuan Mantan Karyawan PT. Kertas Gowa Persero,
- Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Islam Gowa Tallo Makassar. Yang dihadiri langsung DYMM. Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete (Raja Tallo ke XIX)
- Perwakilan M. Ardan Ja’far
- Ir. Mulyono Tanuwijaya
- H. Topan Ansyar
- Para penggarap tanah
Turut mendapatkan Undangan dalam pertempuran tersebut. Beberapa SKPD kota makassar, namun yang menghadiri pertemuan tersebut. Kadis Pertahanan kota makassar Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si. Selain itu, Kadis Pertanahan disertai Tim Ahli pakar hukum Pertanahan, Camat Tamalanrea dan lurah
Dalam pertemuan tersebut, tenaga ahli hukum Dinas Pertanahan kota makassar. Dalam rapat menyampaikan, berproses di pengadilan ibarat menang jadi arang kalah jadi abu. Dan mengharapkan, agar masyarakat kurang lagi datang ke pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Tetapi bisa dilakukan secara damai dan mufakat untuk mendapatkan keadilan bersama, ucapnya
Humas DPP. PANI Syarifuddin Sultan yang hadir dalam pertemuan tersebut mendampingi Raja Tallo ke XIX menilai dan menanggapi ucapan tenaga ahli hukum Dinas Pertanahan kota makassar. “Jika apa yang disampaikan oleh ahli hukum Dinas Pertanahan kota makassar tersebut, sudah memberikan wawasan baru buat yang mengikuti pertemuan tersebut. Yang artinya, kita jangan lagi percaya pada pengadilan, karena disana tidak ada keadilan yang bisa kita dapatkan, ucapnya

Raja Tallo ke XIX Iparicu Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete. Dalam rapat pertemuan yang berlangsung di aula ruang rapat lantai 2 Kantor Walikota Makassar menekankan. “Apa yang dilakukan pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo. Itu karena ada ketidak adilan dalam pelaksanaan ganti rugi lahan rel kereta api tersebut, ucapnya
Raja Tallo menambahkan, Dimana pemilik lahan yang sebenarnya. Tidak terdaftar sebagai penerima ganti rugi lahan rel kereta api. Sehingga Pemangku Adat tidak menyetujui hasil pertemuan yang di lakukan BPN dan Balai Perkeretaapian di salah satu hotel di luar kota makassar, tegasnya
Duli Yang Maha Mulia Raja Tallo ke XIX mengingatkan semua pihak khususnya pemerintah dan aparatur hukum. Agar lebih selektif dan amanah menanggapi permasalahan Adat. Dimana banyak yang mengaku sebagai pemangku Adat dan menguasai lahan tanah. Yang mereka akui sebagai tanah adat.
Sehingga meresahkan masyarakat di mana saja. Saya selaku pemangku Adat Kesultanan Kerajaan kembar Gowa Tallo Makassar. Tidak memiliki tanah adat secara pribadi, tetapi tanah adat, adalah tanah adat komunal (komunitas) yang telah dimiliki masyarakat adat sekian tahun lamanya, ucap Raja Tallo ke XIX menutup.
Pewarta: 01LMJ












