Berkas Perkara Dugaan Korupsi dan Pungli PTSL di Tombolo Gowa Lengkap, Tipikor Limpahkan ke Kejaksaan; Ini Dasar Hukum dan Sanksi bagi Lurah

GOWA – Lintas Jurnal TIPIKOR
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Gowa menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan Ipda agus kanit tipikor ke Kejaksaan Negeri Gowa pada tahap kedua P21 (Penyelidikan dan Penyidikan). Langkah ini menandakan bahwa proses penyidikan di lingkungan kepolisian telah selesai, dan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pihak kejaksaan.

Kepala Unit Tipikor Polres Gowa membenarkan hal ini, menyebutkan bahwa tim penyidik telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum. “Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta pungli dalam PTSL di Kelurahan Tombolo telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya

Dasar Hukum Pelanggaran

Dalam perkara ini, pihak yang diduga terlibat, termasuk Lurah Tombolo, diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal yang mengatur tentang pemerasan dalam jabatan (korupsi) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang melarang pejabat negara melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat dan negara serta menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas melarang PNS (termasuk Lurah yang berstatus PNS) melakukan pungutan liar atau meminta imbalan terkait pelayanan publik.

Sanksi yang Dijatuhkan

Bagi Lurah yang terbukti melakukan pungli dan tindak pidana korupsi, sanksi yang dikenakan bersifat ganda, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana:

  • Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya dapat berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Jika tindakan tersebut dilakukan secara berlanjut atau merugikan negara dalam jumlah besar, ancaman hukuman dapat lebih berat hingga hukuman seumur hidup.
  • Sanksi Administratif: Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), lurah juga dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2012.

Masyarakat setempat berharap proses hukum yang berjalan dapat berlangsung transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Mengingat PTSL adalah program pemerintah untuk kepastian hukum hak tanah masyarakat, penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai sangat merugikan kepentingan publik.

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Gowa belum merilis jadwal pasti penuntutan perkara tersebut, namun dipastikan akan memproses berkas yang diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Team Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *