Hukum  

Diduga Menghina Dirinya Sosmed Laporkan Pelaku Ke Polisi

Makassar, Lintas Jurnal TIPIKOR

Asmunita Anjas Bersama Suaminya serta di dampingi Kuasa Hukumnya, Melaporkan Salah satu Owner Ternama kekantor polisi dengan Dugaan Sudah Menyerang Kehormatan serta menghina dirinya di media sosial tanpa alasan yang tak jelas.

Kepada wartawan, Asmunita Anjas Menjelaskan bahwasanya apa yang di sampaikan oleh Dwiaffor di media instagram itu sangatlah keliru apalagi dia mengatakan “bahwa bayar utang mu”, Padahal itu bukan utang, tapi Investasi dengan perjanjian pembagian fee, kok langsung bisa menjadi sebuah utang.” Jelasnya

Lanjut Asmunita Mengatakan bahwa awalnya itu Dwiaffor berniat membantu saya dengan menanamkan Modal Investasi nya ke saya dan saya memberikan fee dari hasil penjualan kosmetik saya, tetapi di tengah perjalanan usaha saya mendapatkan kendala dan Dwiaffor itu tidak mau tau terkait permasalahan yang saya dapatkan dalam perjalanan usaha dimana dia menginvestasikan dana nya dan dari awalnya investasi dia Merubahnya menjadi Utang piutang, bagaimana saya tidak Syok pak.

Setahu saya klo namanya berinvestasi itukan kedua belah pihak paham akan Resiko yang kita hadapi kedepannya dan saya beranggapan Dwiaffor itu Paham terkait Resiko yang akan kita Hadapi.

Kuasa Hukum Asmunita Anjas, Andi Raja Nasution. SH.MH., Mengatakan bahwasanya klien kami dampingi Melaporkan Pemilik Akun Instagram Dwiaffor di Polrestabes Makassar atas dugaan tindak Pidana dengan Sengaja Menyerang Kehormatan atau nama baik (anranding Of Goede Naam) Orang lain dengan cara meneduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui Sistem Elektronik.

“Kami Kuasa Hukum Sudah Melakukan Pelaporan yang diakibatkan klien kami merasa dirugikan dengan nama baiknya sehingga mengarah kepada Undang-Undang ITEM” Jelas Kuasa Hukumnya. Senin 15 Juli 2024.

Selain itu, Andi Raja Nasution Menjelaskan bahwa kasus ini sifatnya menyerang personaliti, Sehingga Klien Kami Menginginkan adanya laporan ini, Siapa saja bisa teredukasi dalam melakukan kegiatan medsos tapi jangan menyerang pribadinya orang apalagi kepada tanah privasi seseorang.

“Menurut klien kami bahwa persoalan ini bukan hutang piutang tapi bentuk kerjasama dengan penyertaan modal investasi namun terlapor mengatakan hutang piutang lalu sengaja mencemarkan nama baik dengan memposting Foto yang disertai kata-kata yang merugikan klien kami.” Lanjut nya.

Adapun Laporan Polisi Asmunita Anjas yang di Terima petugas SPKT Polrestabes Makassar dengan No. LI/811/VII/2024, Tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi Elektronik sesuai UU No. 1/2024 Sebagai Berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa gak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat(3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, kami berharap agar pihak kepolisian polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Pungkas Andi Raja Nasution.

Hingga Berita ini ditayangkan Pihak Media Membuka Ruang Hak Jawab/Klarifikasi terkait apa yang disampaikan oleh pihak Pelapor untuk Keseimbangan Informasi kepada Masyarakat Luas.

Team/Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *