Hukum  

PENETAPAN TERSANGKA PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUANPEROLEHAN RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (RUMAHBERSUBSIDI) DI KABUPATEN BULELENG

Lintas Jurnal TIPIKOR

OLEH: KEJAKSAAN TINGGI BALI
Om Swastiastu,
Shalom/Salam Sejahtera bagi kita semua
Assalamualaikum Wr. Wb.
Namo Budhaya Salam Kebajikan
Bahwa pada hari ini Rabu, 17 Desember 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi Bali
dengan ini kami sampaikan, berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita, kami menetapkan 2 orang tersangka yaitu KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari dan Tersangka IK ADP selaku pegawai salah satu
Bank penyalur, dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan
Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) tahun 2021 sampai dengan 2024 di Kabupaten Buleleng.

Bahwa perbuatan Tersangka KB dan Tersangka IK ADP dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) pada tahun 2021 sampai dengan 2024, terdapat 399 Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau Kelompok Sasaran sebagaimana diatur :

1 . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/Prt/M/2019 jo Nomor 35 tahun 2021 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

  1. Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
    Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
    Perumahan.
    Berdasarkan alat bukti yang berhasil diperoleh tim penyidik dalam dugaan TP
    Korupsi bantuan Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana (KPRS) , para tersangka
    merekayasa d o k u m e n p e r s y a r a t a n a t a s 399 permohonan yakni dengan
    menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 (empat) Bank
    Penyalur, yaitu a.l persyaratan permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip
    Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
    Akibat perbuatan KB selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari telah merugikan
    keuangan negara sekitar Rp 41 Miliar dan Tersangka IK ADP selaku Relationship Manager
    salah satu Bank BUMN mendapat imbalan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
    perunit rumah yang diakad kreditkan. Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah
    memperkaya atau menguntungkan Tersangka KB dan IK ADP.

Perbuatan Tersangka KB selaku Direktur PT. Pacung Permai Lestari dan Tersangka IK ADP selaku Relationship Manager salah satu Bank penyalur melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang￾Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair : atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang￾Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 (lima puluh) Orang dan 3 (tiga) Orang Ahli. Dan masih ada saksi yang akan diperiksa sehingga tidak menutup kemungkinan ada Tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut.

a.n Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asisten Tindak Pidana KhususSelaku Penyidik,Satria Abdi, S.H.,M.H Jaksa Madya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *