Gowa, Lintas Jurnal TIPIKOR
Usia Republik Indonesia yang ke 80, akan di peringati pada 17 Agustus 2025 mendatang. Namun permasalahan kehidupan sosial ekonomi, Budaya dan pembangunan infrastruktur. Masih terlihat berjalan di tempat tidak ada perubahan sama sekali.
Kita di ingatkan suatu bencana alam Nasional yang viral beberapa tahun yang lalu. Tepatnya 22 Januari 2019, di kelurahan sapaya kecamatan bungaya kab Gowa. Terjadi longsor yang menelan kurang lebih menghampiri ratusan korban jiwa. Tidak hanya itu, beberapa bangunan dan infrastruktur jaringan seperti listrik, akses jalan hancur dan lainnya.
Yang menjadi pertanyaan masyarakat sejak terjadinya bencana hingga saat ini. Setiap tim media melewati jalan tersebut, selalu mendapatkan pertanyaan. Kapan jalan tersebut di lakukan pemeliharaan, dan apa gunanya kami bayar pajak jika kami sebagai bagian dari bangsa ini tidak diperhatikan oleh negara.
Salah satu masyarakat desa mangempang yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan. Jika Poros Mangempang ke sapaya, sudah puluhan kali diukur. Namun memasuki usia kemerdekaan yang ke 80 ini, belum juga ada kejelasan kapan dikerjakan, ucapnya penuh dengan kekecewaan
Koordinator Daerah Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Syarifuddin Sultan. Saat diminta tanggapannya tentang jalan yang sudah 25 tahun lamanya tidak di lakukan pemeliharaan dan peningkatan jalan semenjak bencana alam di kab. Gowa terjadi pada tahun 2019 yang lalu.
Syarifuddin menanggapi, memasuki usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 ini. Kita sangat prihatin sebagai warganegara Republik Indonesia. Dimana pembangunan infrastruktur jalan yang terbengkalai. Antara Mangempang dan sapaya, sudah 25 tahun tidak terlihat adanya aktivitas pemeliharaan jalan maupun ada bantuan bencana alam memperbaiki akses jalan tersebut, ucapnya
Kenapa saya katakan tidak ada, karena saya dua kali sebulan lewat jalan tersebut. Dan aktivitas dari pemerintah dan Dinas terkait, tidak ada sama sekali. Jadi wajar jika masyarakat penguna jalan tersebut. Menanyakan manfaat pajak yang dia bayarkan, tegas Korda LIN Sulawesi

Syarifuddin Sultan menambahkan, perlu kita ketahui bersama. Jika pajak telah diatur oleh undang-undang tentang pajak di Indonesia dan tujuan pajak dikumpulkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Mengatur tentang prinsip-prinsip perpajakan, kewajiban pajak, dan tata cara perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk objek pajak, tarif pajak, dan kewajiban pajak.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Mengatur tentang pajak pertambahan nilai, termasuk objek pajak, tarif pajak, dan kewajiban pajak.
Tujuan Pajak Dikumpulkan:
1.Membiayai Pembangunan Negara,Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
2.Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,Pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program sosial dan ekonomi.
3.Mengatur Ekonomi,Pajak digunakan untuk mengatur ekonomi negara, termasuk mengatur inflasi, stabilitas harga, dan lain-lain.
4.Membiayai Pengeluaran Pemerintah, Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, termasuk gaji pegawai, biaya operasional, dan lain-lain.
Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami undang-undang pajak dan kewajiban pajak bagi warga negara, jelasnya
Pewarta : 01 LMJ












