Gowa- Lintas Jurnal TIPIKOR
Adanya berita tentang pasien datang berobat di Puskesmas Paranglompoa, kec. Bontolempangan kab.Gowa . Yang diduga di suruh membayar padahal memiliki BPJS telah di klarifikasi.
Kepala Puskesmas Bontolempangan I Hj. Rohaya mengatakan bahwa tidak benar kita suruh membayar pasien jika BPJS terpenuhi dan pada saat itu kondisi salah satu pasien tidak mau dipasang keteter. Karena saat itu mereka berobat sekeluarga, ucap Ibu Kapus Senin 18/8/25
Dia menambahkan, “Saya bilang biasanya kalau mau bagus minum air nutrisi ini tapi tidak di tanggung BPJS kalau mauki tidak mauki tidak ada masalah. Dan waktu itu dia bilang kasih ma dulu coba jadi saya bilang kita tonji itu yang minta ya. Kan kubilang kalau mau aku kasih tapi kalau tidak mau tidak apa-apa.
Jadi waktu itu sudah mau masuk magrib pasien mengeluh saya bilang kalau nasih tidak mauki di pasangi keteter tanda tangan ki bahwa tidak mau di pasangi keteter. Katanya Hj. Rohaya.
Dan saat itu pasien masih dalam perawatan dia minta pulang paksa dan pengurusnya belum tuntas. Karena dia bermalam satu malam besoknya dia minta pulang paksa BPJS otomatis nya tidak di akui. Karena dia pulang paksa. Tambahnya Hj. Rohaya.
Dengan adanya pemberitaan di puskesmas Paranglompoa Kec. Bontlempangan Kab. Gowa. Korda LIN Sulawesi Syarifuddin Sultan menanggapi buat edukasi kepada semuanya.
Dalam membuat karya tulis jurnalistik yang baik. Seharusnya melakukan investigasi yang meluas. Dan mendapatkan info, jangan hanya sepihak. Tetapi melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terkait dengan pemberitaan yang ingin kita lakukan, ucapnya
Jangan karena kepentingan tidak terpenuhi, akhirnya merugikan orang lain akibat pemberitaan yang kita lakukan. Jika itu dibiarkan, oknum tersebut bisa saja melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik. Dimana UNDANG UNDANG PERS NO 40 Tahun 1999.
Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/PeraturanDP/V/2008. Kode etik ini mengatur perilaku profesional wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk prinsip-prinsip seperti independensi, akurasi, dan tanggung jawab
Kode Etik Jurnalistik mencakup 11 poin penting, antara lain
- Bersikap Independen dan Berimbang,Wartawan harus menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
- Menjalankan Tugas Secara Profesional, Wartawan harus menjalankan tugas dengan cara-cara yang profesional.
- Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi, Wartawan harus menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
- Tidak Membuat Berita Bohong atau Fitnah, Wartawan dilarang menyebarkan berita bohong atau fitnah.
- Melindungi Identitas Korban dan Anak, Wartawan harus melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur.
- Tidak Menerima Suap dan Menyalahgunakan Profesi, Wartawan dilarang menerima suap dan menyalahgunakan profesinya.
- Menghormati Kesepakatan dengan Narasumber, Wartawan harus menghormati kesepakatan dengan narasumber.
- Tidak Diskriminatif, Wartawan tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
- Menghormati Privasi Narasumber, Wartawan harus menghormati privasi narasumber.
- Meralat dan Minta Maaf atas Kesalahan, Wartawan harus segera meralat dan meminta maaf atas kesalahan.
- Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi, Wartawan harus memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
(Redaksi)












