Bumi Padang Lampe Menjerit Kesakitan Luka Terbuka Di Cerkam Gigi Excavator .

Pangkep.Lintasjurnaltipikor.com.-“Ulah Pemburu Harta Oleh Para pengusaha Tambang Galian C.di Desa Padang Lampe Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Propinsi Sulawesi Selatan ini,bukan lagi hal yang baru Tapu sudah menjadi hal yang lumrah bagi para aktor pengusaha Tambang.

Bagi pelaku usaha tambang hukum itu biasa tidak ngaruh mareka tak peduli dengan ekosistem , dan lingkungan apa lagi Alam yang penting uang masuk dan lamcar, sekalipun terjadi banjir melanda dan meluluhlantakkan bangunan dan merusak akses jalan semua itu hanyalah musibah kecil.

Apa lagi menyinggung tentang hukum itu bisa saja di atur karena sebahagian Oknum Aparat penegak hukum rusak mental, punya mata tapi tak melihat punya hati tak merasa. Sehingga Pera pelaku Tambang semakin leluasa dan bebas beroperasi.

Dari hasil investigasi Awak media melihat aktifitas penambangan tersebut yang di kelola oleh seorang masyarakat yang kerap dipanggil sebagai Be’du, di duga ilegal/penambang liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.pada Kamis.18/ September 2025.

Mirisnya lagi ulah pelaku usaha tambang yang duga tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang Akibat dari pencemaran udara yang disebabkan dari aktifitas tambang tersebut.

Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.

Nampak Mobil Truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis Tanah ,sehingga nampak sejumlah titik akses badan jalan kondisi badan jalan semakin bertambah rusak akibat sering di lewati dengan bebasnya tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.

Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.

Selain itu dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara Oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya

Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara sejumlah pakar dari berbagai kalangan pengamat yang peduli dengan kondisi ekosistem dan dampak lingkungan yang kian hari semakin rapuh mareka hanya menyoroti
Kinerja aparat mulai Dati Dinas Lingkungan Dan tata kelolah lingkungan serta aparat penegak hukum yang sengaja tidak peduli dan dengan kegiatan ilegal yang seakan-akan membiarkan begitu saja.

Kami selaku masyarakat pangkep meminta kepada bapak Kapolres Pangkep & Kapolda Sulawesi Selatan kiranya turun tangan dalam hal ini dan Tambang Tersebut Segera Di Hentikan serta memproses pengelola tambang tersebut berdasarkan Hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia yang diatur dalam UUD Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Undang-undang utama yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menetapkan fungsi, tugas, dan kewenangan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dalam negeri, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Imbuhnya./Red.

Laporan : Tim pewarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *