
Je’neponto.Lintasjurnaltipikor.com.-“Perrut bumi yang berada di Jl.Lanto Dg Pasewang Kecamatan Binamu Kabupaten Je’neponto Teriak Histeris Tak Tahan rasa sakit Karena tancapan Gigi Excavator atas kekejaman Pelaku Usaha Tambang yang tak henti hentinya menggali dan mengeluarkan isi perut bumi sebagai bahan material.
Sayangnya teriakan Tak di dengar oleh pelaku yang dengan bringas dan Sangat kejam dan tak peduli dengan dampak lingkungan. Padahal di wilayah daerah ini sudah sering terjadi musibah banjir, bandang, tana longsor, akibat dari tidak ada kesadaran oleh sang pelaku pengusaha yang hanya mengais keuntungan diri sendiri dan kelompoknya
Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.

Dan mirisnya para oknum oknum pelaku pengusaha tambang yang kuat duga melakukan aktivitas secara ilgal dan di duga kuat tanpa mengantongi ijin resmi ini, dengan keluasan melakukan kegiatan mengeruk pasir dan tanah tampa menghiraukan kelurahan warga setempat yang hari hari menghirup debu dan asap knalpot mobil, belum lagi dengan kondisi badan jalan yang kuan hari kian berlobang dan berantakan sehingga dampaknya pada pengguna jalan yang sering terjadi korban laka tunggal dan terkadang saling tabrakan akibat jalan rusak.
dari hasil pantauan awak media dari berbagai redaksi di temukan banyaknya mobil damtruc yang dengan leluasa keluar masuk dengan silih berganti mengangkut bahan material yang seakan mengantongi ijin resmi begitu pula aktivitas operator Excavator yang terus mengeruk dan menaikan bahan material ke setiap mobil yang siap untuk mengangkut dan mengantar ke seluruh proyek yang sedang membangun sementara APH pun acu dan tidak melakukan penindakan, pada Jum’at
26/september/2025
Selain tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang Akibat dari pencemaran udara yang disebabkan dari aktifitas tambang tersebut. Kegiatan tambang juga sangat beres
iko karena berada dekat dari jalan Poros (Trans) Sulawesi.
Selain itu dari hasil investigasi, Tim media menduga ada permainan mata antara Oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya
Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lebih lanjut dikatakan oleh sejumlah tokoh masyarakat yang peduli dengan lingkungan mareka hanya biasa menggerutu dalam hati sebari membagi cerita kepada warga hanya di jadikan bahan keluhan dan tak mampu menegur atau mencegah dan tak mampu berbuat apa apa. Lewat media ini mareka menyampaikan aspirasi dan memohon kepada kapolres Je’neponto dankapolda Sul Sel agar dapat melakukan tindak tegas terhadap Seluruh Oknum pelaku Pengusaha Tambang dan kelompoknya dan di proses sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku serta Segera di Hentikan kegiatan aktivitas penambangan yang di duga ilegal serta memproses pengelola tambang tersebut berdasarkan Hukum yang berlaku sspert, yang diatur dalam UUD Pasal 1 AyatT 3 Hukum di Indonesia karena negara kita adalah Negara Hukum dan Undang-undang utama yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menetapkan fungsi, tugas, dan kewenangan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dalam negeri, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Tim & Jurnalis/Red












