Mamuju, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Marak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Kab. Mamuju. Diduga itu terjadi karena aparat hukum di Kab. Mamuju Tutup mata. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan lembaga penegakkan hukum di daerah Kab. Mamuju tersebut. Malah dikonfirmasi sama wartawan, malahan pihak kajari kab. Mamuju meminta wartawan tersebut membuat laporan tertulis secara lengkap dan disertai data pedukung.
Ini pertanda jika institusi penegakkan hukum di Kab. Mamuju telah lumpuh. Berbagai proyek pemerintah yang bermasalah telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat kepihak institusi penegak hukum. Namun tidak jelas penyelesaiannya, dan kasus tersebut terkesan digantung tanpa jelas kapan selesainya.

Seperti yang terjadi di SMP Negeri 4 Tappalang Barat, yang mendapatkan dana rehabilitasi APBN Tahun 2025 senilai Rp. 1. 176.702.000,-. Dimana pantauan tim media di sekolah tersebut, menggunakan bahan yang tidak layak pakai. Hal tersebut terkesan dilakukan dengan sengaja, demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak
Kepala Sekolah SMPN 4 Tappalang Barat Rahman Suhera saat dikonfirmasi mengataka. ” Kami akan perbaiki, ucap kepala Sekolah singkat. Namun setelah di pantau kembali, tidak ada perubahan sama sekali. Demiki halnya saat tim media kepala bidang SMP Dinas Pendidikan Kab. Mamuju. Kabid SMP mengatakan sudah ada teguran ke kepala sekolah. Bahkan kepala sekolah ke saya sudah di ganti semua, ucap Kabid
Kordinator Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Syarifuddin Sultan saat dikonfirmasi tim media menanggapi. Jika segala aktivitas pengunaan anggaran dan kinerja aparatur negara. Mestinya berpedoman kepada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang transparansi informasi public, ucapnya

Jika penaganan kasus di institusi penegakkan hukum, tidak jelas. Maka institusi tersebut tidak taat pada undang undang itu sendiri. Sebagaimana Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, tegas Syarifuddin Sultan
Dia menambahkan, jika oknum aparat penegak hukum tidak bisa melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana aturan hukum yang sebenarnya. Maka diduga telah teejadi sinergitas melakukan pelanggan bersama untuk mendapatkan keuntungan bersama dalam menyalahgunakan jabatan dan amanah undang undang, ucapnya
Pewarta: Tim Media












