Makassar, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Sidang Gugatan Bangunan Liar Sekitar Situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar kamis 6 November 2025. Berlangsung dengan lancar di Pangadilan Negeri Makassar. Penggugat Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo, Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaengta Tanete.
Menghadirkan saksi Budayawan Andi Jamal Kamaruddin, SH. Dengan memberikan kesaksiannya, jika sejak kecil dia tinggal di dekat sekitar benteng Fort Rotterdam Makassar. Tidak ada bangunan di sekeliling benteng.
Namun karena adanya kebijakan pemerintah dan berbagai tekanan kepentingan politik. Pemerintah membiarkan bangunan yang diduga tidak tahu siapa yang berikan izin membangun di zona situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar.
Andi Jamal Kamaruddin, SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan.”Saya mengingat, disekeliling Benteng Fort Rotterdam Makassar. Ada jalan melingkar yang dapat digunakan untuk melihat langsung sekitar situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar, ucapnya
Namun, saat ini ditutupi bangunan yang tidak jelas, darimana keberanian mereka. Melakukan pelanggaran zona situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar yang dilindungi oleh beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk Benteng Fort Rotterdam.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur tentang register nasional cagar budaya dan pelestarian cagar budaya.
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Benteng Fort Rotterdam.
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015-2034. Peraturan ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kota Makassar, termasuk kawasan sekitar Benteng Fort Rotterdam.
Benteng Fort Rotterdam telah ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 025/M/2014 tanggal 17 Januari 2014
Dan anehnya, Undang-Undang dan peraturan Pemerintah telah ditindas oleh kebijakan dan kepentingan politik. Dan diduga pemerintah Daerah tutup mata dan membiarkan hal tersebut terjadi. Karena takut jabatan dan kedudukan di copot, akhirnya Undang-Undang dan peraturan Pemerintah (Kementerian) hanya sebatas hiasan tertulis di atas lembaran kertas putih.
Dengan kejadian ini, Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo. Sebagai ahli waris. Yang telah 20 tahun berada dan berkantor dalam Situs Cagar Budaya Benteng fort Rotterdam Makassar.
Mengambil langkah positif penyelamatan, Menjaga dan melindungi situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar. Dengan menggugat bangunan disekitar Benteng Fort Rotterdam Makassar.
Dimana sebelum dilakukan gugatan, mereka telah beberapa kali di somasi. Namun mereka menantang Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo untuk melakukan gugatan, jika dianggap itu milik Kerajaan Tallo.
Pewarta: Team Media












