PT. KIMA Memberikan Jawaban Atas Berita Lahan Paharuddin Dg. Nuntung Di KIMA 10

Makassar, – lintasjurnaltipikor.com
Sebagaimana berita tentang lahan kosong di KIMA 10 Kelurahan Daya Kecamatan Tamalanrea. Yang di konfirmasi Media ini melalui telepon seluler milik Direktur Utama PT. KIMA Ir. Alif Abadi. 22/11/2025

Dimana melalui Chat Washapp, Dirut PT KIMA Ir. Alif Abadi telah dijanjikan untuk dilakukan pertemuan pada hari senin 24/11/2025. Akhirnya terlaksana di Kantor Devisi Lingkungan PT. KIMA Makassar.

Dimana PT. KIMA dihadiri oleh Kadiv. Lingkungan Arief Fajar beserta bagian Humas PT. KIMA. Dalam pertemuan itu, tersebut dihadiri oleh kuasa ahli waris Paharuddin Dg. Nuntung H. Yusuf bersama Tallasa SH.

Dalam Pertemuan itu, pihak PT. KIMA menyampaikan. Jika PT. KIMA Makassar, menerima kawasan Industri Makassar dari pemerintah sebagai Hak penggunaan lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB), ucapnya

Lebih lanjut PT KIMA Makassar menambahkan. Semua lahan yang ada kawasan Industri Makassar. Sejak digunakan sampai saat ini, telah memiliki sertifikat diatasnya, ucapnya tegas

Yang menjadi pertanyaan, PT KIMA menambahkan. Kenapa jauh hari sebelumnya, pihak yang mengakui ada hak dilahan tersebut. Tidak melakukan komplain, jika itu miliknya. Dan kenapa setelah Kawasan Industri Makassar melakukan pengembangan baru di permasalahkan.

PT KIMA telah melakukan pengaduan laporan penguasaan lahan di Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Sebagai tindak lanjut permasalahan lahan yg di klaim milik Masyarakat.
Sehingga kita smua menghormati alur proses hukum yang berjalan, ucap Kadiv. Lingkungan PT KIMA.

Dilain pihak, yang merasa punya diatas lahan tanah
Yang menyampaikan. tentang lahan Persil 31 S II, Kohir nomor : 140 C I seluas : 12.100 M2 atas nama Paharuddin Dg. Nuntung. Dan ahli warisnya Ir. H. Andi. Lukman Pada.

Melalui media ini, ahli waris mengatakan, jika lahan tersebut diatas. Belum pernah dilakukan penjualan dan transaksi apapun diatasnya. Jika ada yang mengakui telah membelinya. Maka baiknya kita gelar perkara ataupun saling memperlihatkan data kepemilikan lahan dengan persil dan kohir yang sama, ucap H. Andi Lukman Pada

Ditambahkannya, kami sebagai ahli waris, tidak mungkin menguasai lahan. Jika itu bukan milik kami yang sebenarnya dan berdasarkan data kepemilikan lahan yang kami miliki, ucapnya.

Menyangkut laporan PT. KIMA di Polda. Ir. H. Andi Lukman Pada sebagai ahli waris Paharuddin Dg. Nuntung menanggapi. Jika dirinya telah memenuhi panggilan untuk diperiksa. Namun dalam pemeriksaan tersebut, kami menyampaikan. Jika data kepemilikan hak atas tanah tersebut, telah lengkap kami berikan ke PT. KIMA Makassar.

Sisa kami ingin melihat niat baik PT. KIMA untuk memperlihatkan data pengalihan lahan kami berupa apa transaksinya, ucap ahli waris Paharuddin Dg. Nuntung

Pewarta: Team Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *