Makassar, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Islam Gowa-Tallo. Yang telah menggugat beberapa bangunan perusahaan Kompensional di sekitar benteng Fort Rotterdam Makassar.
Dimana Perusahaan konvensional yang memakai lahan di zona Situs Cagar Budaya (CBC) Fort Rotterdam tanpa izin dan tanpa memberikan ganti rugi atau sewa dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Sanksi Hukum
Pelanggaran terhadap zona cagar budaya merupakan tindak pidana serius. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Pidana Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Penghentian Aktivitas: Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang berwenang dapat menghentikan aktivitas pemanfaatan Cagar Budaya apabila tidak sesuai dengan izin yang diberikan, tidak sesuai prinsip pelestarian, atau berpotensi merusak nilai penting Cagar Budaya.
Dasar Hukum
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya: Undang-undang ini mengatur secara komprehensif perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta menetapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk di zona penyangga, harus didasarkan pada izin dari pejabat yang berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai tingkatannya).
UU No. 51/Prp/1960: Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah juga diatur dalam peraturan lain, di mana tindakan menduduki atau menggunakan lahan tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum.
Kewajiban Ganti Rugi atau Sewa
Pemanfaatan lahan, meskipun untuk kepentingan umum, harus melalui prosedur hukum yang benar, termasuk musyawarah dan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak, yang bentuknya dapat berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain yang disetujui.
Jika tidak ada izin dan ganti rugi, tindakan perusahaan tersebut dianggap ilegal.
Singkatnya, perusahaan tersebut menghadapi konsekuensi hukum yang serius, baik pidana maupun perdata, karena melanggar aturan ketat yang dirancang untuk melindungi warisan budaya bangsa.
Bangunan disekitar benteng Fort Rotterdam Makassar. Dengan sengaja menutupi dan merusak pandangan mata dari situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar demi kepentingan bisnis. Dimana kehadirannya di zona peynggah Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar. Tidak ada kepentingan dengan kelestarian maupun pengembangan Situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar.
Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo, Ma’gau Raja Tallo Ke XIX Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaengta Tanete Yang berkantor di dalam situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar Gedung G selama kurang lebih 20 Tahun.
Meminta semua instansi terkait, untuk bersama sama. Punya rasa tanggungjawab yang telah diamanatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Raja Tallo Ke XIX sebagai pemangku Adat. Berkewajiban menjaga dan memelihara sisa warisan budaya peninggalan Kerajaan kembar islam Gowa-Tallo
Pewarta: Team Media












