Gowa, Lintas Jurnal TIPIKOR
Investasi yang dilakukan Korda LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) Sulawesi Syarifuddin Sultan bersama team Media di beberapa daerah. Khususnya di Kab. Gowa, terlihat lahan yang dulu ditanami padi maupun jagung. Kini di penuhi dengan tanaman perumahan bersubsidi.
Dari hasil pantauan LIN di kec. Pattallassang, Bontomarannu, Pallangga dan Barombong. Terlihat jelas pesatnya pembangunan perumahan bersubsidi yang diduga melanggar regulasi Undang-Undang Zona Hijau di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Zona hijau adalah area yang dialokasikan untuk kegiatan pertanian, kehutanan, dan konservasi lingkungan. Tujuan dari zona hijau adalah untuk menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah banjir, dan mengurangi polusi udara.
Dalam Undang-Undang tersebut, zona hijau dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Zona hijau perkotaan: area yang dialokasikan untuk kegiatan pertanian, kehutanan, dan konservasi lingkungan di wilayah perkotaan.
- Zona hijau pesisir: area yang dialokasikan untuk kegiatan konservasi lingkungan dan perlindungan pantai.
- Zona hijau hutan: area yang dialokasikan untuk kegiatan kehutanan dan konservasi lingkungan.
Pemerintah menetapkan ketentuan tentang zona hijau, termasuk penggunaan lahan, kegiatan yang diperbolehkan, dan sanksi bagi yang melanggar.
Sanksi bagi pelanggaran zona hijau yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bagi yang melakukan pelanggaran zona hijau, sanksi yang dapat diberikan antara lain:
- Sanksi administratif, seperti:
- Teguran tertulis
- Denda
- Penghentian sementara kegiatan
- Pembongkaran bangunan atau fasilitas yang tidak sesuai dengan peruntukan
- Sanksi pidana, seperti:
- Denda
- Penjara kurungan
Besarnya sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Korda LIN Sulawesi Syarifuddin Sultan, melihat hal ini. Dengan tegas mengatakan, “Ini terjadi karena tidak terlaksananya fungsi pengawasan atau ada oknum yang sengaja bermain api dengan para pengembang, ucapnya
” Sehingga demi untuk mendapatkan keuntungan individu. Regulasi hukum terabaikan dan pura pura tutup mata. Karena kepentingan pribadi sudah terpenuhi dari para pengembang yang mencoba melakukan jalan pintas untuk mencapai tujuannya, tegas Korda LIN
Harapan Syarifuddin Sultan sebagai Korda LIN Sulawesi dan aktivis sosial kontrol. Meminta semua penegak hukum tidak tutup mata dengan kejadian yang ada di Kab. Gowa. Aturan hukum dinegeri ini sudah sangat jelas. Jangan sampai dimata masyarakat Indonesia, hukum hanya sebagai simbol dan guyonan. Yang dapat diperjualbelikan seperti membeli kebutuhan di pasar. Kami harapkan adanya tindakan nyata dalam penegakkan hukum, ucapnya
Dimana citra penegakkan hukum selama ini, masih tanda untuk rakyat dalam mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai sila ke lima Falsafah pancasila. Simbol simbol yang ada dalam batang tubuh Pancasila. Jangan hanya dijadikan hiasan belaka. Tapi diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebaik-baiknya, tegas Syarifuddin Sultan
Pewarta: Team Media












