Konawe, –
Hasil investigasi dibeberapa tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Bersama team media dan Lembaga Investigasi Negara (LIN). Yang dikoordinir langsung oleh Korda LIN Sulawesi Syarifuddin Sultan.
Dari hasil investigasi team di lokasi tambang. Di Pelabuhan Jaty ditemukan kejanggalan dalam penggunaan izin tambang yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Dari informasi yang didapatkan di lokasi tambang dan pelabuhan Jaty. Jika pada tahun 2018, tongkang yang berisi Ore nikel tertahan di pelabuhan (jaty) Akibat Sabandar Kab Kolaka Utara tidak menandatangani SIB (Surat izin Berlayar) Ore Nikel berasal dari penambang Lain tapi mengunakan Legalitas atau izin IUP PT kretive jaya.
RKAB ataupun Izin penjualan IUP PT Kreatif jaya, di Gunakan pihak Lain tanpa sepengetahuan pemilik ( Dirut PT. Kreatif Jaya) yang sebenarnya.
Istilahkan Dokter.( Dokumen Terbang) yang pastinya pelaksanaan dalam melakukan tambang dengan menggunakan IUP dan RKAB tersebut Ilegal
IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Kretive jaya, tidak lagi digunakan dilokasi IUP PT Kretive jaya yang sesuai ketentuan. Namun digunakan oknum oknum yang tidak melalui persetujuan pemilik PT KREATIF JAYA di lokasi tambang di daerah lain di Sulawesi Tenggara.
Dari hitungan hasil aktivitas tambang yang menggunakan RKAB IUP PT Kretive jaya di lokasi lainnya. Dari Tahun 2018 sampai 2021. Ditemukan sebanya 2.300.000 MT ( Dua Juta Tiga Ratus Ribu ) Metric Ton ( MT ).
Dari hasil tambang tersebut, telah merugikan negara bekisar 100 milliar lebih. Dan diduga itu terjadi, karena adanya kerja sama oknum pemerintah dan mafia tambang. Itu dilakukan untuk merusak sistem administrasi manajemen PT KREATIF JAYA tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya perusahaan tersebut.
Hukuman bagi oknum yang merubah IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tambang tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan dapat sangsi berupa:
- Sangsi Pidana:
- Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar (Pasal 165 UU No. 3/2020 tentang Minerba)
- Pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
- Sangsi Administratif:
- Pencabutan IUP
- Pembatalan RKAB
- Dimasukkan dalam Daftar Hitam (Blacklist) sebagai pengusaha pertambangan
- Sangsi Lainnya:
- Ganti rugi kepada pemilik perusahaan atau negara
- Pencabutan hak sebagai pengusaha pertambangan
Proses penegakan hukum biasanya melibatkan:
- Pengawasan dan Pemeriksaan oleh Kementerian ESDM atau aparat penegak hukum
- Penyelidikan dan Penyidikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan
- Pemeriksaan dan Putusan oleh Pengadilan
Contoh kasus nyata:
- Kasus perubahan IUP tanpa izin di Kalimantan Timur, dengan total kerugian negara Rp 5 miliar. Berita bersambung dan menunggu hasil penelusuran team investigasi. Kemana rimbanya IUP dan RKAB PT KREATIF JAYA disembunyikan
Pewarta: Team Media












