Tanjab Barat, Lintas Jurnal TIPIKOR
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. pelaku, ditangkap di dalam mobil beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 17 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H., bersama personelnya.
pelaku yang diamankan adalah:
MO (MARYONO Als KOANG), warga Desa Purwodadi, Kec. Tebing Tinggi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
5 (lima) paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 17,13 gram bruto.
1 (satu) buah timbangan digital.
4 (empat) buah plastik berisi beberapa plastik klip kosong (diduga untuk pengemasan).
1 (satu) unit Mobil Avanza warna hitam tanpa nopol.
Uang Tunai senilai Rp10.000.000 (Diduga hasil transaksi narkotika).
Sejumlah alat isap (pipet, kaca pyrex) dan tiga unit ponsel (Oppo, Realme, Vivo).
Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada hari Senin, 08 Desember 2025, mengenai adanya peredaran sabu di Desa Purwodadi.
Setelah melakukan observasi dan penyelidikan intensif, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan target operasi (TO), MO (MARYONO Als KOANG), di dalam mobil Avanza hitam.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti narkotika ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam mobil. Satu paket sabu ditemukan di dalam dompet warna putih yang diletakkan di sunvisor (penghalang sinar matahari) sebelah kanan. Satu paket lainnya ditemukan di door pocket (saku pintu) sebelah kanan.
Sementara itu, 3 (tiga) paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan kotak klip kosong ditemukan di bawah tempat kursi mobil sebelah kiri. Seluruh barang bukti narkotika tersebut diakui kepemilikannya oleh MO (MARYONO Als KOANG).
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Team media












