Oleh: Korda LIN Sulawesi
Awal dana desa dialokasikan pada tahun 2015, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa di Indonesia.
Berikut adalah alokasi dana desa dari tahun ke tahun:
- 2015: Rp 20,7 triliun
- 2016: Rp 47 triliun
- 2017: Rp 60 triliun
- 2018: Rp 60 triliun
- 2019: Rp 70 triliun
- 2020: Rp 72 triliun
- 2021: Rp 72 triliun
- 2022: Rp 70 triliun
- 2023: Rp 75 triliun
Dana desa dialokasikan setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan ke rekening desa melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Undang-Undang tentang Desa di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 essiententang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar hukum pengelolaan keuangan desa di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014)
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (PMK 201/2022)
Peruntukan dana desa berdasarkan UU Desa dan peraturan turunannya adalah:
- Pembangunan Desa (70% dari Dana Desa)
- Pembangunan infrastruktur desa (jalan, jembatan, irigasi, dll.)
- Pembangunan fasilitas sosial (sekolah, puskesmas, dll.)
- Pembangunan ekonomi desa (pertanian, peternakan, dll.)
- Pembinaan Masyarakat Desa (20% dari Dana Desa)
- Pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Kesehatan masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Biaya Operasional Desa (10% dari Dana Desa)
- Biaya operasional pemerintahan desa
- Biaya operasional BUMDes
- Biaya lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa
Dana desa juga dapat digunakan untuk:
- Penanggulangan Kemiskinan (BLT Desa)
- Pembangunan Infrastruktur Strategis
- Pengembangan Ekonomi Desa*
- Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa*
Namun perlu diingat bahwa peruntukan dana desa dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas desa masing-masing.
Masyarakat dapat mengetahui apakah dana desa sudah digunakan sebagaimana mestinya dengan beberapa cara:
- Musyawarah Desa: Pemerintah desa wajib mengadakan musyawarah desa secara teratur untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan pengelolaan desa, termasuk penggunaan dana desa.
- Laporan Penggunaan Dana Desa: Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
- Pengumuman di Kantor Desa: Pemerintah desa wajib mengumumkan penggunaan dana desa di kantor desa atau tempat-tempat lain yang strategis.
- Media Sosial: Pemerintah desa dapat menggunakan media sosial untuk mengumumkan penggunaan dana desa.
- Pengawasan Masyarakat: Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dengan cara:
- Mengikuti musyawarah desa
- Membaca laporan penggunaan dana desa
- Mengajukan pertanyaan atau laporan kepada pemerintah desa
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa kepada aparat penegak hukum
- Pengawasan Pemerintah: Pemerintah daerah dan pusat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
- Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID): Pemerintah desa dapat menggunakan aplikasi SID untuk memantau dan melaporkan penggunaan dana desa secara online.
Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dana desa, mereka dapat melaporkannya kepada:
- Bupati/Walikota
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
- Aparat Penegak Hukum (KPK, Polri, Kejaksaan)
- Media Massa
Jika laporan penyalahgunaan anggaran dana desa tidak mendapat tanggapan, maka langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Menghubungi Aparat Penegak Hukum: Laporkan ke KPK, Polri, atau Kejaksaan jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa.
- Menghubungi Ombudsman: Ombudsman dapat membantu menangani laporan jika ada dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
- Menghubungi LSM: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu pemerintahan dan transparansi dapat membantu menangani laporan.
- Mengadakan Aksi Demonstrasi: Masyarakat dapat mengadakan aksi demonstrasi damai untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
- Menggunakan Media Massa: Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk mempublikasikan laporan dan menuntut keadilan.
- Mengajukan Hak Ingin Tahu: Masyarakat dapat mengajukan hak ingin tahu kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah untuk meminta informasi tentang penggunaan dana desa.
- Mengajukan Pengaduan ke DPRD: Masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta penjelasan dan tindakan.
Contoh langkah-langkah yang dapat diambil:
- Tulis surat resmi kepada aparat penegak hukum atau ombudsman dengan templat yang jelas dan rinci.
- Buat laporan pengaduan ke media massa atau LSM.
- Sebarkan informasi tentang laporan melalui media sosial.
- Ajak masyarakat untuk bergabung dalam aksi demonstrasi atau pengaduan.
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Jika sudah kita lakukan kesemuanya tersebut di atas. Lalu tata kelola penggunaan dana desa belum dianggap adanya perubahan.
Maka langkah selanjutnya, melakukan sinergitas dengan Lembaga independen dan bisa dipercaya untuk menjembatani aspirasi masyarakat Desa. Dan agar segala aktivitas penyelenggaraan pembangunan Desa berjalan dengan baik. Masyarakat bisa melakukan kerja sama dengan media cetak/online dan TV Digital independent untuk melakukan pemberitaan. Biar adanya transparansi penggunaan anggaran sebagaimana mestinya.
Peran masyarakat Desa sangat dibutuhkan dan di lindungi oleh undang undang dalam melakukan pembangunan di setiap wilayah.
Dasar perlindungan hukum kepada masyarakat dalam mengawasi pembangunan di setiap daerah di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 mengatur tentang hak masyarakat desa untuk mengawasi pembangunan desa.
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 65 mengatur tentang hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan daerah.
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 4 mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang pembangunan daerah.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 18 mengatur tentang mekanisme pengawasan masyarakat terhadap pembangunan desa.
Masyarakat memiliki hak untuk:
- Mengawasi pembangunan di daerahnya
- Mendapatkan informasi tentang pembangunan daerah
- Memberikan masukan dan saran tentang pembangunan daerah
- Melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan daerah.
Semoga apa yang saya sampaikan ini. Dapat menjadi referensi setiap hati nurani yang punya kepedulian terhadap kemajuan bangsa. Khususnya pribadi yang ingin melihat bangsa Indonesia terselamatkan dari prilaku oknum oknum. Yang kerjanya hanya menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Saya sebagai Aktivis NGO (Non-Governmental Organization), ataupun Organisasi Non-Pemerintah (ORNOP) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Siap bersinergi dengan semua pihak, terkhusus masyarakat yang butuhkan pendampingan tentang berbagai hal yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Saya pribadi, cinta kepada bangsa yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cinta kepada penegakkan hukum yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan sangat anti kepada bisnis hukum yang menyengsarakan hak hak keadilan masyarakat. Dan pejabat yang suka menyalahgunakan jabatannya.
Bagi saudaraku yang ingin berbagi informasi tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta melihat dengan jelas terjadinya tindak pidana korupsi. Mari kita bersama sama melakukan kolaborasi. Untuk melakukan tindakan hukum bagi mereka yang tidak amanah menjalankan tugas yang diberikan rakyat Indonesia.
Melalui tulisan ini, saya siap dihubungi di nomor washapp: 082188281811 – 0882020020555. Saya selaku Koordinator Lembaga Investigasi Negara Sulawesi. Siap bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak. Dalam memberantas tindak pidana korupsi dan para mafia hukum dan lainnya












