Di Balik Pintu SMAN 1 MENGANTI Kab Gresik Dugaan Adanya Kejahatan Dengan Modus 150 /bulan Dan Jual Beli Kain Seragam Dengan Harga 2jt Yang Sangat Fantastic

Gresik, Lintas Jurnal TIPIKOR
Di balik pintu sekolah yang terlihat damai dan tenang, tersembunyi sebuah kebenaran yang pahit dan menyakitkan. Kebenaran tentang praktik jual beli seragam yang telah merusak moral integritas pendidikan di SMAN 1 MENGANTI Kab Gresik.

Bagaimana mungkin sekolah yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang bagi anak-anak, malah menjadi ajang bisnis yang menguntungkan segelintir orang? Bagaimana mungkin guru-guru yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi siswa, malah menjadi bagian dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang?

Kebenaran ini tidak hanya menyakitkan hati, tetapi juga menggores integritas pendidikan Sekolah di Indonesia. Kita harus bertanya, apa yang telah terjadi pada sistem pendidikan kita?

Jual beli seragam di lingkungan SMAN 1 MENGANTI Kab Gresik marak terjadi. Padahal, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kab Gresik secara resmi melarang keras sekolah untuk jual beli seragam didalam sekolah.

Larangan jual beli seragam sekolah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal-pasal ini secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam. 

Diduga, kejahatan ini terjadi karena pihak sekolah tergiur oleh keuntungan ratusan juta per semester. Jual beli seragam ini sudah masif dan tersistem, sehingga dinamakan sebagai “ladang bisnis” di sekolah.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Operasional Sekolah.

Pasal 15 ayat (1) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2019 menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua.

Sanksi pidana bagi pelanggaran aturan ini diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi:

“Barang siapa melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan beban biaya tambahan kepada siswa dan orang tua, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Pihak SMAN 1 MENGANTI Kab Gresik, sampai berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang jual beli seragam di sekolah mereka.

Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kab Gresik terkesan tutup mata dan tidak transparan dalam mengatasi praktik jual beli seragam ini.

Diduga, Cabang Dinas sudah tahu tentang praktik jual beli seragam namun pura-pura tidak tahu. Kredibilitas Cabang Dinas perlu dipertanyakan dalam mengatasi kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *