Luwu, Lintas Jurnal TIPIKOR
CIMPU UTARA – Tanah wakaf milik masyarakat yang sejak awal diperuntukkan untuk perluasan area pemakaman di lokasi Makam Andi Pangeran, Cimpu Utara, diduga dialihfungsikan secara sepihak oleh Pemerintah Desa untuk kepentingan proyek pembibitan, tanpa melalui musyawarah dan tanpa pemberitahuan resmi kepada warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pekerjaan proyek tersebut mulai berjalan sejak November. Namun hingga kini, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah desa, tidak menerima sosialisasi, bahkan tidak mengetahui dasar hukum penggunaan lahan wakaf tersebut.
Sejak awal sudah salah. Tidak ada informasi, tidak ada musyawarah. Tahu-tahu alat dan kegiatan masuk di lokasi yang jelas-jelas tanah wakaf pemakaman,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tanah tersebut diketahui merupakan wakaf masyarakat yang secara turun-temurun disiapkan untuk pengembangan area pemakaman. Penggunaan lahan wakaf di luar peruntukan awal tanpa izin lembaga berwenang dinilai sebagai pelanggaran serius, baik secara moral, sosial, maupun hukum.
Warga mempertanyakan legalitas proyek pembibitan tersebut, seharusnya ada keterbukaan dari pemerintah Desa. Ini tanah wakaf, bukan aset bebas. Jangan diperlakukan seolah-olah milik pemerintah desa,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penggunaan tanah wakaf tersebut. Warga mendesak agar aktivitas proyek dihentikan sementara sampai ada penjelasan terbuka dan penyelesaian yang melibatkan masyarakat (Berita bersambung)
Pewarta: Team media












