Proses Hukum Tidak Jelas, Kenapa Ke 3 Mobil Bodong Ditahan

Gowa, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Berita tentang mobil bodong yang ditahan polsek pallangga beberapa bulan yang lalu. Hingga terbitnya berita ini, ketiga mobil tersebut belum jelas statusnya. Apa ketiga mobil tersebut curian atau ditahan karena berhubungan dengan perusahaan pembiayaan.

Kapolsek Pallangga A Awad saat dimintai keterangannya beberapa hari yang lalu melalui telepon seluler mengatakan. ” Akan melakukan koordinasi dengan bagian reskrim dulu. Berhubung saya masih baru menjabat di polsek pallangga. Nanti kita ketemu di polsek pallangga, ucapnya menjanjikan

Namun sekian lama menunggu panggilan dari kapolsek pallangga. Tidak ada titik terang terlaksana janji kapolsek tersebut. Yang akhirnya, wartawan media berinisiatif mengunjungi polsek pallangga. Dan setelah menyampaikan kehadiran melalui chat WA. Namun sekian lama menunggu, tidak ada juga yang dapat ditemui. Akhirnya kami meninggalkan polsek pallangga.

Dari info yang dihimpun, jika diduga Ketiga pelaku kediamannya yang berada di wilayah pallangga dan takalar beserta di Galesong Bontoramba. Dilepas begitu saja, tanpa adanya proses hukum yang jelas. Korda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Syarifuddin Sultan, mengetahui ini dan menanggapi.

“Rusaknya sistem hukum dinegara kita ini, itu disebabkan oleh mereka yang memahami aturan hukum. Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002) mengatur tugas pokok dan wewenang kepolisian, serta sanksi bagi oknum yang melanggarnya, ucap Korda LIN

Ditambahkan, Kenapa hukum kita selama ini seperti ini. Karena adanya beberapa faktor yang menyebabkan aturan hukum di Indonesia sering kali tidak berpihak pada rakyat:

1.Sistem Hukum yang Tidak Pro-Rakyat. Sistem hukum yang kita warisi dari zaman kolonial masih banyak mempengaruhi kebijakan hukum saat ini. Sistem ini lebih fokus pada kepentingan negara dan penguasa, bukan pada hak-hak rakyat.
2.Korupsi dan Nepotisme, korupsi dan nepotisme masih menjadi masalah besar di Indonesia. Ini membuat aturan hukum seringkali diinterpretasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan untuk kepentingan rakyat.

3.Keterlibatan Politi seringkali mempengaruhi proses pembuatan dan penegakan hukum. Ini membuat aturan hukum lebih berpihak pada kepentingan politik, bukan pada kepentingan rakyat.
4.Kurangnya Partisipasi Rakyat dalam proses pembuatan dan penegakan hukum masih sangat terbatas. Ini membuat aturan hukum seringkali tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

5.Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia masih lemah, sehingga aturan hukum seringkali tidak ditegakkan dengan efektif.
6.Kesadaran Hukum masyarakat masih rendah, sehingga rakyat seringkali tidak tahu hak-hak mereka dan tidak bisa memperjuangkan hak-hak tersebut.
7.Sistem pendidikan hukum di Indonesia masih fokus pada teori, bukan pada praktik dan kesadaran hukum. Ini membuat lulusan hukum seringkali tidak siap untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.

Untuk mengubah keadaan ini, perlu ada upaya serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:
1.Meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses pembuatan dan penegakan hukum
2.Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat

3.Memperkuat penegakan hukum
4.Mengreformasi sistem hukum dan pendidikan hukum
5.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum

Jika kesemuanya tersebut diatas terlaksana. Maka keadilan sosial bag seluruh rakyat Indonesia akan kita rasakan. Dan semoga Indonesia bisa menjadi negara hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat, ucap Syarifuddin Sultan mengakhiri

Pewarta: Team Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *