Lahan Milik Baddoe Bin Kasa Digunakan Dan terbit Sertifikat Tanpa Sepengetahuan Ahli Warisnya.

Maros, – Lintas Jurnal TIPIKOR
Dari hasil investigasi dan monitoring team media di lokasi lahan milik Baddoe bin Kasa di kampung Takkalasi Dusun Pattene Kec. Marusu Kab. Maros Sulawesi Selatan 8/1/2026

Ahli waris Badeloe bin Kasa beserta rumpun keluarga. Menurunkan semua atribut perusahaan di atas lahan tersebut. Karena H. Syahril sebagai ahli waris, merasa belum pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun.

Dari informasi yang dihimpun, oknum Pensiunan TNI yang masih bekerja di pertamina dan Pengusaha China bernama Paulus. Melakukan propokasi hukum, dan membiayai seakan-akan lahan tersebut adalah aset negara/Pertamina.

Dan Oknum Anggota TNI yang berinisial Adr yang juga bekerja untuk Pertamina. Dengan ngotot mengatakan, akan melawan dan membongkar semua aktivitas kegiatan yang dilakukan ahli waris di atas tanah milik Baddoe bin Kasa. Namun sangat disayangkan,pihak yang mengaku dari pertamina.Yang diduga membiayai penguasaan lahan milik Badeloe bin Kasa. Di Kampung Takkalasi Dusun Pattene Desa Temmappaduae Kec. Marusu Kab. Maros.

Dipertanyakan oleh ahli waris pemilik lahan H. Syahrir, yang menganggap sebagai penyerobotan lahan yang tidak mendasar. Karena mereka semua tidak mau duduk bersama. Untuk saling memperlihatkan Bukti dokumen hak kemilikan tanah yang sebenarnya

Anehnya lagi, Polres Maros tanpa melakukan verifikasi dan penyidikan atas benar tidaknya laporan dari seseorang. Langsung melayang surat panggilan kepada ahli waris untuk di periksa. Sebagai terlapor penyerobotan lahan yang dianggap sebagai aset negara oleh seseorang.

Namun pihak polres Maros,tidak dapat membuktikan dasar pemanggilan pemilik lahan yang sebenarnya. Diduga oknum aparat kepolisian di polres Maros diperalat untuk melakukan aksi sepihak oleh oknum yang ingin menguasai lahan seseorang dengan prosedur yang tidak benar. Sementara laporan ahli waris di polres Maros beberapa bulan yang lalu. Dan telah mentersangkakan Diana beserta dua rekannya. Sampai detik ini juga belum ditahan dan masih bebas beraktivitas

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hamzah, dalam kesempatan itu mengatakan. Dugaan klaim aset oleh PT. Pertamina diatas lahan objek tanah rincik atas nama Baddoe Bin Kasa, harus di periksa dengan baik dan benar. Dimana PT Pertamina menggunakan SHGB No. 0006/1999. Yang diduga berada di atas lahan tanah milik ahli waris Baddoe Bin Kasa, ucap Ibrahim Hamzah yang juga Ketua Aliansi Indonesia Sulawesi

Kuasa hukum
Ahli waris menambahkan. Dulu pihak PT. Pertamina telah mengakui. Jika PT. Pertamina tidak memiliki alas hak atas surat yang dimilikinya. Dan mencari ahli waris yang sebenarnya untuk dilakukan transaksi. Kenapa sekarang malah menempuh cara yang tidak beretika seperti ini.

Ingin menguasai lahan milik orang lain, seperti cara kerja para mafia tanah lainnya. Menggunakan tenaga orang lain berproses di pengadilan. Setelah itu, oknum yang mengaku pengacara mendatangi rumah para ahli waris Baddoe Bin Kasa. Dan menawarkan dan sebesar 250 Juta. Namu Sekelompok oknum yang pernah diberikan kuasa oleh ahli waris. Memposisikan dirinya sebagai ahli waris dan merekayasa segala bentuk Penetapan Ahli Waris. Datang membujuk para ahli waris untuk menandatangani berkas.Namun ahli waris H. Syahril yang dikuasakan kelurga. Menolak untuk tidak menandatangani berkas tersebut, ucap Kuasa hukum Ahli waris Baddoe Bin Kasa

Pewarta: Team Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *