Makassar, Lintas Jurnal TIPIKOR
Situs Cagar Budaya di Sulawesi Selatan, khususnya di ibukota provinsi Sulawesi Selatan Makassar. Menjadi senting opinion di tengah masyarakat dan para pecinta budaya maupun situs Cagar Budaya di makassar.
Dimana mengacu pada Monumenten Ordonnantie (MO) STNK. No. 238 Tahun 1931 dan UU. No. 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya. Dengan Nomor PM. 58/PW/MK/2010 tertanggal 22 Juni 2010, pada tahun 2014 Benteng Rotterdam dan dan masuk dalam lingkup lainnya, ditetapkan sebagai situs Cagar budaya nasional melalui surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 025/M/2014, tanggal 17 Januari 2014.
Sekelompok pecinta lingkungan hidup dan pemerhati Cagar budaya dalam momen suasana habis lebaran idul fitri. Duduk bersama menikmati nikmatnya segelas kopi hitam di warkop Bambu batas kota Makassar 21 April 2024
Dalam diskusi tersebut, di hadiri Korda Lembaga Investigasi Negara Syarifuddin Sultan, dan beberapa tokoh yang tidak mau disebutkan namanya. Mereka bersepakat, jika oknum tersebut berkolaborasi melakukan upaya penerbitan sertifikat. Diduga tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongan demi pelaksanaan pilkada mendatang.
Menurut Syarifuddin mengatakan “jika kita kembali berbicara tentang azas mampaat pengelolaan lapangan Karebosi Makassar selama ini. Itu sangat jelas manfaatnya untuk pengelola dan oknum pemerintah yang melakukan kerja sama dengan pengelola, ucapnya
Lanjut, Namun azas mampaat buat masyarakat sudah sangat kecil sekali. Dimana ikon kota Makassar tersebut, sudah dikomersialkan untuk keuntungan pribadi dan golongan. Sehingga dulunya masyarakat kota Makassar, tanpa harus bayar bebas melakukan aktivitas.

Sekarang jika masyarakat ingin melakukan kegiatan di karebosi, harus bayar uang sewa yang tidak sedikit nilainya buat masyarakat ekonominya sulit. Dan pastinya hanya yang punya duit dapat masuk dan menikmati pasilitas yang ada didalamnya, ungkap Korda LiN
Dilain tempat, Kuasa Hukum Pemangku Adat Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) Muh. Isra SH,.MH menyampaikan melalui washapnya mengatakan.”Yang perlu di bahas bagaimana hasil pengelolaan karebosi selama ini. Dan apa yang hasilnya selama ini membuat pemerintah kota memiliki hak mewakili lembaga adat dalam pengelolaan karebosi yang menjadi icon kota makassar, Kata pengacara dan Ketua Umum salah satu Asosiasi Pengacara di Indonesia ini
Muh. Isra menambahkan “Bagaimana masa depan hak kepemilikan karebosi yang telah di kerjasamakan dengan secara pribadi dengan menjaminkan sertifikat pada lembaga swasta yang bersifat kapitalis.
“Karebosi itu fasilitas publik yang tidak boleh menjadi milik privat. Dengan penerbitan sertifikat maka sifat publik yang dimilikinya berubah dan dapat disalahgunakan. Solusi terbaik kembalikan sejarah legalitas karebosi yang dulu. Karena masyarakat makassar rindu dengan kebebasan beraktivitas seperti dulu lagi di karebosi.
Jika ingin membangun di lapangan Karebosi, kenapa harus berutang pada mereka. Kalau uang belum ada tuk bangun, tidak perlu minjam uang ke swasta.
Karena kedepannya kalau tidak ada yang kontrol, khususnya pembayaran hutang. Bisa bisa karebosi di lelang dan menjadi hak privat buat di tempati meminjam, tutup Muh. Isra SH,. MH
TIM INVESTIGASI LJT












